Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Son PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sorong 1.Sugiarto
2.Dian Susanti Wulandari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Son
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sorong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugiarto
2Dian Susanti Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.116.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 051372220020 tanggal 04 Agustus  2022, Sebesar Rp. 263.116.000,-( Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Enam Belas Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type       : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
Jenis/Model        : Dump Truck
Tahun/Warna        : 2017 / Kuning
No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5HK172217 / 4D34T-R69993
No. Polisi               : : PB 9877 SC
BPKB tercatat atas nama : PT.Global East Indonesia
5.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6.    Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type                       : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
Jenis/Model                        : Truck
Tahun/Warna                        : 2017 / Kuning
No. Rangka/Mesin             : MHMFE74P5HK172217 / 4D34T-R69993
No. Polisi             : PB 9877 SC
BPKB tercatat atas nama       : PT.Global East Indonesia
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7.    Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).


Demikianlah gugatan ini diajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak