Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH. 1.PERMENAS SIMBIAK.
2.YAN ZETH SIMBIAK
3.DOMINGGUS MIRINO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/R1.13.3/Euh.2/08/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PERMENAS SIMBIAK.[Penahanan]
2YAN ZETH SIMBIAK[Penahanan]
3DOMINGGUS MIRINO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

---------Bahwa  Ia terdakwa I. PERMINAS SIMBIAK, Terdakwa II. YAN ZETH SIMBIAK dan Terdakwa III. DOMINGGUS MIRINO Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di sekitar perairan Tanjung Kasuari Kota Sorong Provinsi. Papua Barat, atau tepatnya pada posisi koordinat 0º 48’ 452” S -131º 13’ 832” E  posisi pada saat diperiksa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong/Pengadilan Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penangkapan Ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis,bahan  peledak alat dan /atau cara dan /atau bangunan yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan  dan /atau lingkungannya yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di sekitar perairan Tanjung Kasuari Kota Sorong Provinsi. Papua Barat, atau tepatnya pada posisi koordinat 0º 48’ 452” S -131º 13’ 832” E  posisi pada saat diperiksa, saat itu saksi MUH ARAFAH  bersama rekannya dari Ditpolair Polda Papua Barat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Sorong kemudian saksi melihat perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa melintas disekitar perairan Tanjung kasuari lalu saksi bersama Tim Patroli mendekat dan melakukan pemeriksaan rutin namun terdakwa berusaha melarikan diri kemudain saksi bersama Tim berhasil mengejar dan melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit kompresor, selang, korek api gas, kacamata selam, penutup botol dan ikan jenis lalosi yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak jenis dopis, setelah dilakukan pemeriksaan para terdakwa mengakui bahwa baru selesai menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dopis, lalu saksi bersama Tim mengamankan para terdakwa ke Kantor Dtpolair Polda papua Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Pada hari kamis tangga 1 Agustus 2019 terdakwa I. PERMINAS SIMBIAK , terdakwa II. YAN ZETH SIMBIAK dan terdakwa III. DOMINGGUS SIMBIAK bersama-sama berlayar menuju perairan Tanjung Kasuari dengan tujuan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis dopis yang sudah disiapkan oleh para terdakwa sebelumnya. Setibanya di wilayah perairan tanjung Kasuari Terdakwa I langsung mengeluarkan bahan peledak yang dimasukkan dalam botol kratingdaeng dan diberi sumbu lalu dibakar dan terdakwa I melempar kea rah ikan berkumpul setelah itu terdakwa II bertugas mempersiapkan jarring dan melakukan penyelaman untuk menjaring ikan yang telah naik ke permukaan selanjutnya terdakwa III. Bertugas menjaga mesin kompresor ahar tetap menyala sekaligus menjaga perahu. Setelah ikan berhasil terkumpul lalu para terdakwa bersiap kembali ke rumah namun dalam perjalanan bertemu dengan Tim patrol Ditpolir polda Papua Barat kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan para terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 84 Ayat (1)  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya