Petitum |
PETITUM
1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Surat Jual Beli tanah tertanggal 28 Juni 1994 yang isinya Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Klasaman
Seluas 7.500 m2 dengan sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 atas nama PADI adalah sah dan berkekuatan hukum .
3. Menyatakan tanah seluas 7.500 m2 dengan sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 atas nama PADI yang terletak di Desa Klasaman Kota Sorong dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Bapak Supar
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bapak Parman
- Sebelah Barat berbatas dengan Bapak Parni
- Sebelah Timur berbatas dengan Bapak Tarmidi
Adalah SAH milik Penggugat .
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan hak (balik nama ) Sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 yang semula atas nama PADI menjadi TAMAN NABABAN .
5. Memerintahkan Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain , mohon putusan yang seadil – adilnya .( ex aequeo et bono )
|