Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Son Taman Nababang 1.Padi
2.Karsid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taman Nababang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Mariam, SHTaman Nababang
Tergugat
NoNama
1Padi
2Karsid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
1.    Mengabukan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2.    Menyatakan Surat Jual Beli tanah tertanggal 28 Juni 1994 yang isinya Tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Klasaman
 Seluas 7.500 m2 dengan sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 atas nama      PADI adalah sah dan berkekuatan hukum .
3.    Menyatakan tanah seluas 7.500 m2 dengan sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 atas nama PADI yang terletak di Desa Klasaman Kota Sorong dengan batas – batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Bapak Supar
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Bapak Parman
-    Sebelah Barat berbatas dengan Bapak Parni
-   Sebelah Timur berbatas dengan Bapak Tarmidi
Adalah SAH milik Penggugat .
4.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan hak (balik nama ) Sertifikat Hak Milik No.178 Tahun 1982 yang semula atas nama PADI menjadi TAMAN NABABAN .
5.    Memerintahkan Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
6.    Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain , mohon putusan yang seadil – adilnya .( ex aequeo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak