Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son Buyung Anjar Purnomo,SH 1.LA OLE MACO
2.LA ENDE TASLIM ALIAS TINDA
3.ASRIANTO ALIAS PORGI
4.HARIANDI ALIAS ANDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/R1.13.3/Euh.2/07/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Buyung Anjar Purnomo,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LA OLE MACO[Penahanan]
2LA ENDE TASLIM ALIAS TINDA[Penahanan]
3ASRIANTO ALIAS PORGI[Penahanan]
4HARIANDI ALIAS ANDO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa  Ia terdakwa I LA OLE MACO bersama-sama dengan Terdakwa II. LA ENDE TASLIM ALIAS TINDA Terdakwa III. ARIANTO ALIAS PORGI dan Terdakwa IV. HARIANDI ALIAS ANDO serta Anak Yang Berhadapan dengan Hukum/ABH Fiki Ramadahan alias Iki (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor:01/Pid.Sus-Prk/2019/PN Son tanggal 29 Mei 2019) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 Wit   atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di wilayah perairan Pulau Bambu Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat tepatnya pada titik koordinat 0º 45”.58’ S - 129 º 47”.17’ E, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan atau ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal yang dengan sengaja dengan sengaja di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, Bahan Peledak, alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau lingkungannya perbuatan para Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal beberapa Anggota Tim SatPolair Polres melakukan Pemantauan atau Penyelidikan di perairan pulau Bambu dan menemukan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dengan menggunakan perahu motor kayu melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau Bom Ikan diwilayah konservasi sebagaimana tersebut diatas dan beberapa Anggota Polair Polres langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki ditemukan barang bukti dalam perahu motor tersebut berupa:
  1. 3 (tiga) unit Mesin Yamaha enduro 15 PK;
  2. 1 (satu) buah Kompresor merk SHARK, warna orange;
  3. 2 (dua) ikat timah pemberat selam;
  4. 3 (tiga) buah jaring serok;
  5. 2 (dua) buah masker selam;
  6. 2 (dua) buah selang kompresor masing-masing ukuran 25 meter;
  7. 6 (enam) buah sumbu bahan peledak (bom ikan) siap pakai yang  dipasang bantalan sendal;
  8. 6 (enam) buah sumbu besar bahan peledak (bom ikan);
  9. 2 (dua) buah sumbu sedang bahan peledak (bom ikan);
  10. 5 (lima) buah sumbu kecil bahan peledak (bom ikan);
  11. 312 (tiga ratus dua belas) ekor Ikan Bubara (Hasil Bom);
  12. 3 (tiga) buah tengki minyak 25 liter, warna merah;
  13. 3 (tiga) buah selang minyak ukuran ± 3 meter;
  14. 2 (dua) buah senter selam masing-masing berwarna orange dan hitam  kuning;
  15. 1 (satu) buah senter senter warna kuning merk Toshiba;
  16. 1 (satu) buah GPS Merk Garmin.

Selanjutnya para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dibawa ke Kantor Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa I memiliki bahan-bahan peledak yang komponennya adalah Pupuk Jenis Matahari, wadah botol bahan peledak (bom ikan) Soda dan Kratingdaeng, Sumbu bahan Peledak(bom ikan) dan Belerang yang diperoleh dari Kampung Kancebungi Sulawesi Tenggara, kemudian terdakwa I merakit bahan-bahan tersebut hingga menjadi bom ikan dengan cara memasukkan pasir kedalam wadah botol (soda) kemudian ditambahkan puuk jenis Matahari, lalu dimasukkan belerang serta ditambahkan sumbu bahan peledak (bom ikan) yang diberi bantalan sandal jepit pada mulut botol (soda).
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa diatas perahu motor/longboat dalam aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diwilayah kawasan konservasi sebagaimana tersebut diatas yakni terdakwa I membakar dan melempar bahan peledak (bom ikan) kearah laut, Terdakwa II menyelam mengambil ikan yang berada didsar laut dan memasukkan ikan-ikan tersebut kedalam jaring serok / membuka jaring yang tersangkut d karang, Terdakwa III mengemudikan mesin perahu longboat, Terdakwa IV menyelam mengambil ikan yang berada didasar laut dan mengawetkan ikan menggunakan es batu (balok) dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki  berperan mengeluarkan air yang berada didalam perahu longboat dan menjaga selang kompresor agar tidak terlipat/terlingkar pada saat menyelam mengambil ikan yang tenggelam didasar laut.
  • Bahwa para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan Tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan  di wilayah sebagaimana tersebut diatas merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya, rusaknya terumbu karang, mengurangi nilai estetika (keindahan) ekosistem terumbu karang dan butuh waktu lama untuk pulih kembali seperti semula.

---------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1)  Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------

----ATAU-----

KEDUA

Bahwa  Ia terdakwa I LA OLE MACO bersama-sama dengan Terdakwa II. LA ENDE TASLIM ALIAS TINDA Terdakwa III. ARIANTO ALIAS PORGI dan Terdakwa IV. HARIANDI ALIAS ANDO serta Anak Yang Berhadapan dengan Hukum/ABH Fiki Ramadahan alias Iki (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor:01/Pid.Sus-Prk/2019/PN Son tanggal 29 Mei 2019) sebagaimana waktu dan tempat tersebut dalam Dakwaan Kesatu ““sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan / atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  perbuatan para Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal beberapa Anggota Tim SatPolair Polres melakukan Pemantauan atau Penyelidikan di perairan pulau Bambu dan menemukan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dengan menggunakan perahu motor kayu melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau Bom Ikan diwilayah konservasi sebagaimana tersebut diatas dan beberapa Anggota Polair Polres langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki ditemukan barang bukti dalam perahu motor tersebut berupa:
  1. 3 (tiga) unit Mesin Yamaha enduro 15 PK;
  2. 1 (satu) buah Kompresor merk SHARK, warna orange;
  3. 2 (dua) ikat timah pemberat selam;
  4. 3 (tiga) buah jaring serok;
  5. 2 (dua) buah masker selam;
  6. 2 (dua) buah selang kompresor masing-masing ukuran 25 meter;
  7. 6 (enam) buah sumbu bahan peledak (bom ikan) siap pakai yang  dipasang bantalan sendal;
  8. 6 (enam) buah sumbu besar bahan peledak (bom ikan);
  9. 2 (dua) buah sumbu sedang bahan peledak (bom ikan);
  10. 5 (lima) buah sumbu kecil bahan peledak (bom ikan);
  11. 312 (tiga ratus dua belas) ekor Ikan Bubara (Hasil Bom);
  12. 3 (tiga) buah tengki minyak 25 liter, warna merah;
  13. 3 (tiga) buah selang minyak ukuran ± 3 meter;
  14. 2 (dua) buah senter selam masing-masing berwarna orange dan hitam  kuning;
  15. 1 (satu) buah senter senter warna kuning merk Toshiba;
  16. 1 (satu) buah GPS Merk Garmin.

Selanjutnya para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dibawa ke Kantor Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa I memiliki bahan-bahan peledak yang komponennya adalah Pupuk Jenis Matahari, wadah botol bahan peledak (bom ikan) Soda dan Kratingdaeng, Sumbu bahan Peledak(bom ikan) dan Belerang yang diperoleh dari Kampung Kancebungi Sulawesi Tenggara, kemudian terdakwa I merakit bahan-bahan tersebut hingga menjadi bom ikan dengan cara memasukkan pasir kedalam wadah botol (soda) kemudian ditambahkan puuk jenis Matahari, lalu dimasukkan belerang serta ditambahkan sumbu bahan peledak (bom ikan) yang diberi bantalan sandal jepit pada mulut botol (soda).
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa diatas perahu motor/longboat dalam aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diwilayah kawasan konservasi sebagaimana tersebut diatas yakni terdakwa I membakar dan melempar bahan peledak (bom ikan) kearah laut, Terdakwa II menyelam mengambil ikan yang berada didsar laut dan memasukkan ikan-ikan tersebut kedalam jaring serok / membuka jaring yang tersangkut d karang, Terdakwa III mengemudikan mesin perahu longboat, Terdakwa IV menyelam mengambil ikan yang berada didasar laut dan mengawetkan ikan menggunakan es batu (balok) dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki  berperan mengeluarkan air yang berada didalam perahu longboat dan menjaga selang kompresor agar tidak terlipat/terlingkar pada saat menyelam mengambil ikan yang tenggelam didasar laut.
  • Bahwa para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan Tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan  di wilayah sebagaimana tersebut diatas merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan tau lingkungannya, rusaknya terumbu karang, mengurangi nilai estetika (keindahan) ekosistem terumbu karang dan butuh waktu lama untuk pulih kembali seperti semula.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------

-------ATAU-------

KETIGA

Bahwa  Ia terdakwa I LA OLE MACO bersama-sama dengan Terdakwa II. LA ENDE TASLIM ALIAS TINDA Terdakwa III. ARIANTO ALIAS PORGI dan Terdakwa IV. HARIANDI ALIAS ANDO serta Anak Yang Berhadapan dengan Hukum/ABH Fiki Ramadahan alias Iki (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor:01/Pid.Sus-Prk/2019/PN Son tanggal 29 Mei 2019) sebagaimana waktu dan tempat tersebut dalam Dakwaan Kesatu, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja membawa, menguasai dan atau menggunakan bahan peledak tanpa ijin pihak yang berwenang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal beberapa Anggota Tim SatPolair Polres melakukan Pemantauan atau Penyelidikan di perairan pulau Bambu dan menemukan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dengan menggunakan perahu motor kayu melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau Bom Ikan diwilayah konservasi sebagaimana tersebut diatas dan beberapa Anggota Polair Polres langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki ditemukan barang bukti dalam perahu motor tersebut berupa:
  1. 3 (tiga) unit Mesin Yamaha enduro 15 PK;
  2. 1 (satu) buah Kompresor merk SHARK, warna orange;
  3. 2 (dua) ikat timah pemberat selam;
  4. 3 (tiga) buah jaring serok;
  5. 2 (dua) buah masker selam;
  6. 2 (dua) buah selang kompresor masing-masing ukuran 25 meter;
  7. 6 (enam) buah sumbu bahan peledak (bom ikan) siap pakai yang  dipasang bantalan sendal;
  8. 6 (enam) buah sumbu besar bahan peledak (bom ikan);
  9. 2 (dua) buah sumbu sedang bahan peledak (bom ikan);
  10. 5 (lima) buah sumbu kecil bahan peledak (bom ikan);
  11. 312 (tiga ratus dua belas) ekor Ikan Bubara (Hasil Bom);
  12. 3 (tiga) buah tengki minyak 25 liter, warna merah;
  13. 3 (tiga) buah selang minyak ukuran ± 3 meter;
  14. 2 (dua) buah senter selam masing-masing berwarna orange dan hitam  kuning;
  15. 1 (satu) buah senter senter warna kuning merk Toshiba;
  16. 1 (satu) buah GPS Merk Garmin.

Selanjutnya para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki dibawa ke Kantor Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa I memiliki bahan-bahan peledak yang komponennya adalah Pupuk Jenis Matahari, wadah botol bahan peledak (bom ikan) Soda dan Kratingdaeng, Sumbu bahan Peledak(bom ikan) dan Belerang yang diperoleh dari Kampung Kancebungi Sulawesi Tenggara, kemudian terdakwa I merakit bahan-bahan tersebut hingga menjadi bom ikan dengan cara memasukkan pasir kedalam wadah botol (soda) kemudian ditambahkan puuk jenis Matahari, lalu dimasukkan belerang serta ditambahkan sumbu bahan peledak (bom ikan) yang diberi bantalan sandal jepit pada mulut botol (soda).
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa diatas perahu motor/longboat dalam aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diwilayah kawasan konservasi sebagaimana tersebut diatas yakni terdakwa I membakar dan melempar bahan peledak (bom ikan) kearah laut, Terdakwa II menyelam mengambil ikan yang berada didsar laut dan memasukkan ikan-ikan tersebut kedalam jaring serok / membuka jaring yang tersangkut d karang, Terdakwa III mengemudikan mesin perahu longboat, Terdakwa IV menyelam mengambil ikan yang berada didasar laut dan mengawetkan ikan menggunakan es batu (balok) dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki  berperan mengeluarkan air yang berada didalam perahu longboat dan menjaga selang kompresor agar tidak terlipat/terlingkar pada saat menyelam mengambil ikan yang tenggelam didasar laut.
  • Bahwa para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan Tanpa ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum /ABH Fiki Ramadahan alias Iki yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan  di wilayah sebagaimana tersebut diatas merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan tau lingkungannya, rusaknya terumbu karang, mengurangi nilai estetika (keindahan) ekosistem terumbu karang dan butuh waktu lama untuk pulih kembali seperti semula.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1)  UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya