Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Son 1.Syamsul Mardi, S.H.
2.Zulfikar,SH
HERI SULISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/R.2.11/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syamsul Mardi, S.H.
2Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SULISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa HERI SULISWANTO pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Budi Utomo Kabupaten Sorong Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana terdakwa HERI SULISWANTO telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” terhadap korban RUSLAN RASID. Yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 saksi SITI UMI ASIH berkomunikasi dengan terdakwa HERI SULISWANTO melalui pesan whatsapp untuk menanyakan kendaraan yang terdakwa HERI SULISWANTO jual, dimana saksi SITI UMI ASIH mengatakan “mobil apa yang ready yang ada di jual” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO menjawab “kemarin banyak yang ready namun sudah banyak orang yang sudah ambil semua” lalu saksi SITI UMI ASIH bertanya “kalau yang sewa-sewa ada kah tidak? dijawab kembali oleh terdakwa HERI SULISWANTO “sampaian mau sewa k? dari pada sewa mendingan beli” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO mengirimkan beberapa foto mobil beserta harganya setelah itu saksi SITI UMI ASIH mengatakan kepada terdakwa HERI SULISWANTO “sabar saya tanyakan ke suami dulu”.
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa HERI SULISWANTO menawarkan kepada Saksi SITI UMI ASIH 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander Cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan Pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) belum termasuk balik nama. Namun, disampaikan oleh terdakwa HERI SULISWANTO kepada saksi SITI UMI ASIH  “Mbak nanti kalau mau balik nama biar saya yang urus biayanya senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk biaya cicilan perbulan bayarnya terserah mbak saja”.
  • Bahwa setelah itu saksi SITI UMI ASIH memberitahukan kepada saksi korban RUSLAN RASID yang merupakan suaminya lalu saksi korban RUSLAN RASID dan saksi SITI UMI ASIH menyepakati untuk memilih 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander Cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB. Pada siang hari terdakwa HERI SULISWANTO menanyakan kembali melalui pesan whatsapp kepada saksi  SITI UMI ASIH “bagaimana jadi pesan tidak?” Dijawab oleh Saksi SITI UMI ASIH “Saya mau bayar dp dulu tapi ada tidak mobil yang bisa di pakai-pakai dulu sambil menunggu mobil?” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO mengatakan  “ada namun lima hari lagi kalau sudah turun dari kontainer baru bisa di pakai-pakai dulu sampai mobil yang di pesan datang”.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban RUSLAN RASID berkomunikasi dengan terdakwa HERI SULISWANTO melalui whatsapp kemudian terdakwa HERI SULISWANTO menjelaskan kepada saksi korban RUSLAN RASID bahwa mobil tersebut tarikan leasing dan menawarkan kembali mobil tersebut kepada saksi korban RUSLAN RASID dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dapat di DP dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) bisa di bayarkan dua kali atau di cicil perbulannya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hingga lunas pembayaran sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) atau di bayar semampunya tanpa bunga dan amanah, karena penawaran tersebut, sekitar pukul 19.06 WIT Saksi Korban RUSLAN RASID pun membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara melakukan pengiriman uang melalui rekening Bank BSI milik saksi korban RUSLAN RASID ke rekening tujuan Bank Mandiri atas nama SUGIARTI dengan nomor rekening 1600004595274 senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 terdakwa HERI SULISWANTO manghubungi saksi korban RUSLAN RASID melalui whatsapp dan mengatakan bahwa “Pak Ustad ini mobilnya sudah ada namun masih terkedala untuk penurunan dari kontainer kota sehingga membutuhkan biaya senilai Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena percaya akan perkataan tersebut, saksi korban RUSLAN RASID kemudian kembali mengirimkan sejumlah uang senilai Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank BSI saksi korban RUSLAN RASID ke rekening tujuan Bank Mandiri Atas nama SUGIARTI dengan nomor rekening 1600004595274. Namun setelah saksi korban RUSLAN RASID mengirimkan sejumlah uang tersebut mobil yang dijanjikan terdakwa HERI SULISWANTO tidak kunjung datang.  
  • Bahwa kemudian Saksi SITI UMI ASIH mencoba untuk meminta uang yang telah ditransfer kepada Terdakwa HERI SULISWANTO untuk di kembalikan karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang namun terdakwa HERI SULISWANTO selalu hanya memberikan janji dan juga menghindari saksi SITI UMI ASIH dan Saksi Korban RUSLAN RASID.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 Terdakwa HERI SULISWANTO menghubungi Saksi SITI UMI ASIH melalui pesan via whatsapp dan mengatakan bahwa “nanti hari rabu tanggal 26 Juli 2023, mobil mau di antarkan ke rumah” namun setelah saksi SITI UMI ASIH dan saksi Korban RUSLAN RASID menunggu mobil yang dijanjikan tersebut tidak juga datang.
  • Bahwa uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menyewa mobil rental yang kemudian diberikan kepada saksi korban RUSLAN RASID sebagai jaminan atas perjanjian pembelian menyewa mobil rental 1 (satu) unit mobil Mitsubisi Expander cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban RUSLAN RASID mengalami kerugian Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa HERI SULISWANTO pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Budi Utomo Kabupaten Sorong Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana terdakwa HERI SULISWANTO telah melakukan “dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” terhadap korban RUSLAN RASID. Yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 saksi SITI UMI ASIH berkomunikasi dengan terdakwa HERI SULISWANTO melalui pesan whatsapp untuk menanyakan kendaraan yang terdakwa HERI SULISWANTO jual, dimana saksi SITI UMI ASIH mengatakan “mobil apa yang ready yang ada di jual” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO menjawab “kemarin banyak yang ready namun sudah banyak orang yang sudah ambil semua” lalu saksi SITI UMI ASIH bertanya “kalau yang sewa-sewa ada kah tidak? dijawab kembali oleh terdakwa HERI SULISWANTO “sampaian mau sewa k? dari pada sewa mendingan beli” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO mengirimkan beberapa foto mobil beserta harganya setelah itu saksi SITI UMI ASIH mengatakan kepada terdakwa HERI SULISWANTO “sabar saya tanyakan ke suami dulu”.
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa HERI SULISWANTO menawarkan kepada Saksi SITI UMI ASIH 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander Cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan Pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) belum termasuk balik nama. Namun, disampaikan oleh terdakwa HERI SULISWANTO kepada saksi SITI UMI ASIH  “Mbak nanti kalau mau balik nama biar saya yang urus biayanya senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan untuk biaya cicilan perbulan bayarnya terserah mbak saja”.
  • Bahwa setelah itu saksi SITI UMI ASIH memberitahukan kepada saksi korban RUSLAN RASID yang merupakan suaminya lalu saksi korban RUSLAN RASID dan saksi SITI UMI ASIH menyepakati untuk memilih 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander Cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB. Pada siang hari terdakwa HERI SULISWANTO menanyakan kembali melalui pesan whatsapp kepada saksi  SITI UMI ASIH “bagaimana jadi pesan tidak?” Dijawab oleh Saksi SITI UMI ASIH “Saya mau bayar dp dulu tapi ada tidak mobil yang bisa di pakai-pakai dulu sambil menunggu mobil?” kemudian terdakwa HERI SULISWANTO mengatakan  “ada namun lima hari lagi kalau sudah turun dari kontainer baru bisa di pakai-pakai dulu sampai mobil yang di pesan datang”.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban RUSLAN RASID berkomunikasi dengan terdakwa HERI SULISWANTO melalui whatsapp kemudian terdakwa HERI SULISWANTO menjelaskan kepada saksi korban RUSLAN RASID bahwa mobil tersebut tarikan leasing dan menawarkan kembali mobil tersebut kepada saksi korban RUSLAN RASID dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dapat di DP dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) bisa di bayarkan dua kali atau di cicil perbulannya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) hingga lunas pembayaran sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) atau di bayar semampunya tanpa bunga dan amanah, karena penawaran tersebut, sekitar pukul 19.06 WIT Saksi Korban RUSLAN RASID pun membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan cara melakukan pengiriman uang melalui rekening Bank BSI milik saksi korban RUSLAN RASID ke rekening tujuan Bank Mandiri atas nama SUGIARTI dengan nomor rekening 1600004595274 senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 terdakwa HERI SULISWANTO manghubungi saksi korban RUSLAN RASID melalui whatsapp dan mengatakan bahwa “Pak Ustad ini mobilnya sudah ada namun masih terkedala untuk penurunan dari kontainer kota sehingga membutuhkan biaya senilai Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena percaya akan perkataan tersebut, saksi korban RUSLAN RASID kemudian kembali mengirimkan sejumlah uang senilai Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank BSI saksi korban RUSLAN RASID ke rekening tujuan Bank Mandiri Atas nama SUGIARTI dengan nomor rekening 1600004595274. Namun setelah saksi korban RUSLAN RASID mengirimkan sejumlah uang tersebut mobil yang dijanjikan terdakwa HERI SULISWANTO tidak kunjung datang.  
  • Bahwa kemudian Saksi SITI UMI ASIH mencoba untuk meminta uang yang telah ditransfer kepada Terdakwa HERI SULISWANTO untuk di kembalikan karena mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang namun terdakwa HERI SULISWANTO selalu hanya memberikan janji dan juga menghindari saksi SITI UMI ASIH dan Saksi Korban RUSLAN RASID.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 Terdakwa HERI SULISWANTO menghubungi Saksi SITI UMI ASIH melalui pesan via whatsapp dan mengatakan bahwa “nanti hari rabu tanggal 26 Juli 2023, mobil mau di antarkan ke rumah” namun setelah saksi SITI UMI ASIH dan saksi Korban RUSLAN RASID menunggu mobil yang dijanjikan tersebut tidak juga datang.
  • Bahwa uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp. 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menyewa mobil rental yang kemudian diberikan kepada saksi korban RUSLAN RASID sebagai jaminan atas perjanjian pembelian menyewa mobil rental 1 (satu) unit mobil Mitsubisi Expander cross Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1435  FB.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban RUSLAN RASID mengalami kerugian Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa merupakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya