Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Son Syamsul Mardi, S.H. YONI YADJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/R.2.11/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syamsul Mardi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONI YADJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 ------- Bahwa ia Terdakwa YONI YADJAN pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jl. Sunte RT.001/RW.001 Kel. Giwu, Kec. Klaurung, Kota Sorong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa YONI YADJAN telah melakukan  “Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian,” terhadap korban yang bernama ALWIN TOISUTA, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari permasalahan harta warisan peninggalan orang tua Terdakwa yaitu 1 (satu) unit rumah yang ditinggali oleh Saksi MARICE YAPEN yang merupakan Istri dari Almarhum FREDI YADJAN yang merupakan saudara kandung dari terdakwa yang mana sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali berusaha untuk mengosongkan rumah tersebut karena Terdakwa merasa itu adalah harta peninggalan orang tuanya namun Saksi MARICE YAPEN tidak mau keluar dari rumah tersebut karena menurutnya itu adalah haknya yang merupakan peninggalan dari suaminya Almarhum FREDI YADJAN, selanjutnya korban merupakan anak angkat dari Saksi MARICE YAPEN sering ikut campur pada permasalahan tersebut dan pada tanggal 15 November 2023 terjadi permasalahan antara Terdakwa dan korban namun berhasil didamaikan yang dimediasi oleh pihak dari kepolisian sektor Sorong Timur;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 06.00 Wit Terdakwa melakukan pemalangan jalan keluar komplek di Jl. Sunte menggunakan bambu tepatnya didepan rumahnya, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wit korban datang mengendarai sepeda motor yang hendak keluar komplek dengan tujuan ingin berangkat kerja sebagai tukang bangunan pada saat itu korban yang mau lewat dan turun dari motornya guna meminta ijin kepada Terdakwa untuk lewat akan tetapi pada saat itu Terdakwa bersikeras tidak mau membuka jalan dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dan korban;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa yang sudah merasa emosi kemudian mengambil 2 (dua) batang kayu jenis rambutan yang masing-masing dipegang oleh tangan kanan dan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendekati korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan terdakwa yang sementara memegan 1 (satu) batang kayu rambutan namun pada saat itu korban berhasil mengambil 1 (satu) buah batu kemudian melemparkan ke tangan kanan tangan terdakwa yang mengakibatkan kayu rambutan yang sementara dipegang tersebut jatuh, selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan tangan kirinya yang juga memegang 1 (satu) batang kayu rambutan pada bagian kepala korban yang mengakibatkan korban terjatuh, pada saat korban terjatuh terdakwa kembali melaukan pemukulan menggunakan 1 (satu) batang kayu rambutan yang dipegang pada tangan kiri terdakwa pada bagian wajah dan bahu korban secara berulang, kemudian terdakwa juga menginjak badan korban yang pada saat itu sudah terjatuh serta terdakwa juga menendang korban menggunakan kedua kakinya secara bergantian sampai korban lemas dan tidak berdaya.
  • Bahwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban terjadi dengan durasi kurang lebih dua puluh menit sampai tiga puluh menit
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum Nomor :53/VR/RS/IX/2023 tanggal 17 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD KAB. SORONG di tandatangani oleh Dr. Maluenseng Priska Priyanka didapati:
  1. Ditemukan luka terbuka didaerah dahi, luka terbuka berupa luka robek, berukuran dua kali satu sentimeter, batas tidak tegas, terdapat jembatan jaringan;
  2. ditemukan memar dan bengkak didaerah dahi;
  3. ditemukan luka robek pada daerah bibir kanan dengan pendarahan aktif, berukuran kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter;
  4. terdapat kelemahan sisi kanan pada pasien;

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan fisik luar, didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul.

  • bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor:474.3/569/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Sorong Badan Layanan umum Daerah menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 jam 07.31 Wit telah meninggal dunia di RSUD Kab. Sorong pasien atas nama Tn. ALWIN TOISUTA.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa YONI YADJAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa YONI YADJAN pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jl. Sunte RT.001/RW.001 Kel. Giwu, Kec. Klaurung, Kota Sorong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa YONI YADJAN telah melakukan  “Penganiayaan mengakibatkan kematian,” terhadap korban yang bernama ALWIN TOISUTA, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal dari permasalahan harta warisan peninggalan orang tua Terdakwa yaitu 1 (satu) unit rumah yang ditinggali oleh Saksi MARICE YAPEN yang merupakan Istri dari Almarhum FREDI YADJAN yang merupakan saudara kandung dari terdakwa yang mana sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali berusaha untuk mengosongkan rumah tersebut karena Terdakwa merasa itu adalah harta peninggalan orang tuanya namun Saksi MARICE YAPEN tidak mau keluar dari rumah tersebut karena menurutnya itu adalah haknya yang merupakan peninggalan dari suaminya Almarhum FREDI YADJAN, selanjutnya korban merupakan anak angkat dari Saksi MARICE YAPEN sering ikut campur pada permasalahan tersebut dan pada tanggal 15 November 2023 terjadi permasalahan antara Terdakwa dan korban namun berhasil didamaikan yang dimediasi oleh pihak dari kepolisian sektor Sorong Timur;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 06.00 Wit Terdakwa melakukan pemalangan jalan keluar komplek di Jl. Sunte menggunakan bambu tepatnya didepan rumahnya, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wit korban datang mengendarai sepeda motor yang hendak keluar komplek dengan tujuan ingin berangkat kerja sebagai tukang bangunan pada saat itu korban mau lewat dan turun dari motornya guna meminta ijin kepada Terdakwa untuk lewat akan tetapi pada saat itu Terdakwa bersikeras tidak mau membuka jalan dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dan korban;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa yang sudah merasa emosi kemudian mengambil 2 (dua) batang kayu jenis rambutan yang masing-masing dipegang oleh tangan kanan dan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendekati korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan terdakwa yang sementara memegan 1 (satu) batang kayu rambutan namun pada saat itu korban berhasil mengambil 1 (satu) buah batu kemudian melemparkan ke tangan kanan tangan terdakwa yang mengakibatkan kayu rambutan yang sementara dipegang tersebut jatuh, selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan tangan kirinya yang juga memegang 1 (satu) batang kayu rambutan pada bagian kepala korban yang mengakibatkan korban terjatuh, pada saat korban terjatuh terdakwa kembali melaukan pemukulan menggunakan 1 (satu) batang kayu rambutan yang dipegang pada tangan kiri terdakwa pada bagian wajah dan bahu korban secara berulang, kemudian terdakwa juga menginjak badan korban yang pada saat itu sudah terjatuh serta terdakwa juga menendang korban menggunakan kedua kakinya secara bergantian sampai korban lemas dan tidak berdaya.
  • Bahwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban terjadi dengan durasi kurang lebih dua puluh menit sampai tiga puluh menit
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum Nomor :53/VR/RS/IX/2023 tanggal 17 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD KAB. SORONG di tandatangani oleh Dr. Maluenseng Priska Priyanka didapati:
  1. ditemukan luka terbuka didaerah dahi, luka terbuka berupa luka robek, berukuran dua kali satu sentimeter, batas tidak tegas, terdapat jembatan jaringan;
  2. ditemukan memar dan bengkak didaerah dahi;
  3. ditemukan luka robek pada daerah bibir kanan dengan pendarahan aktif, berukuran kurang lebih satu kali nol koma lima sentimeter;
  4. terdapat kelemahan sisi kanan pada pasien;

Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan fisik luar, didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul.

  • bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor:474.3/569/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Sorong Badan Layanan umum Daerah menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 jam 07.31 Wit telah meninggal dunia di RSUD Kab. Sorong pasien atas nama Tn. ALWIN TOISUTA.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa YONI YADJAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya