Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Son G R A N D Y PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Son
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2020/PN Son
Pemohon
NoNama
1G R A N D Y
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP-KAP/114/VII/2020/Reskrim,  tanggal 5 Juli 2020,  Surat Perintah Penahanan No : SP-Han/111/VII/2020/Reskrim, tanggal 6 Juli 2020(Penahanan selama : 20 hari) dan  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No : Sp. Panjang/111.a/VII/2020/Reskrim, tanggal 24 Juli 2020  (Penahanan selama : 40 hari) adalah tidak sahdan melawan hukum.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan POLRES Sorong Kota dan melimpahkan Pemohon dan Barang bukti bersama-sama dengan Tersangka : Drs. FRANS W.W. FIMBAY,MM selaku KPA TA 2012, TA 2013, TA 2014 dan sebagai PPK TA 2012, TA 2013 dan sebagai PPTK TA 2013, Drs.YOSEP RONI SAMUEL, MM selaku PPK & PPTK TA 2014, TRI INOV KUTUMUN, S.STP selaku  PPK & PPTK TA 2015, DEREK ASMURUF, SE.MM selaku PPTK & PPTK, TA 2012, kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses lebih lanjut.
  4. Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

ATAU, jika Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya