Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Son Kristin Efelin Siwa, S.H YONGKI BASTIAN TUMANAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-838/R.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristin Efelin Siwa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI BASTIAN TUMANAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

--------Bahwa ia terdakwa, YONGKI BASTIAN TUMANAT Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Jalan F. Kalasuat kelurahan Klagete Distrik Malaimsimsa Kota sorong tepatnya di rumah saksi MARTHINA HENUK atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan.” yaitu terhadap saksi korban MARIA FELLE, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saat terdakwa memaksa untuk ikut tinggal dengan korban, karena korban khawatir terdakwa akan mencelakakan korban maka korban pun bersedia untuk tinggal bersama dengan terdakwa akan tetapi seiring berjalan waktu terdakwa kembali mabuk-mabukan dan melakukan penganiayaan kepada korban, karena korban sudah tidak tahan dengan sikap terdakwa maka korban mencoba menjauh dan menghindar dari kehidupan dengan cara pada senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 07.30 wit korban berangkat kerja seperti biasa, setelah korban ditempat kerja korban memutuskan untuk tidak pulang kembali kepada terdakwa maka korban hanya mengisi absen dan langsung berangkat ke rumah salah satu kerabat korban yang terletak di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Klagete Distrik Malaimsimsa Kota sorong kemudian terdakwa yang menunggu korban yang tidak jga pulang ke rumah pergi mencari korban ke rumah kerabat korban tersebut pada sekira pukul 11.30 Wit dan terdakwa meminta untuk dipinjamkan motor milik korban namun korban menolak sehingga membuat terdakwa marah-marah dan langsung pergi kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wit terdakwa datang kembali dalam kondisi mabuk dan langsung masuk ke dalam rumah kost kemudian menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya yang di ayunkan dengan sekuat tenaga ke arah wajah korban yang kemudian mengenai pipi korban sebelah kiri dan akibatnya bagian dalam mulut korban terluka, setelah itu terdakwa kembali memegang dan menjewer kedua telinga korban kemudian terdakwa menyundul wajah korban dengan sekuat tenaga dan mengenai tulang hidung korban hingga berdarah, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang terdakwa sembunyikan di balik bajunya lalu menempelkan parang tersebut dileher korban sambil terdakwa mengatakan “KALO KO TRA PULANG KE SAYA, SA POTONG KO PU KEPALA BAGI 3 BARU SA POSTING DI SOSMED BIAR VIRAL” dalam situasi tersebut dan dengan kondisi kesakitan serta hidung yang berdarah korban tetap berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan agar terdakwa tidak melanjutkan menganiaya korban, saat itu salah satu kerabat korban lalu membujuk terdakwa agar terdakwa tenang dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa langsung pergi selanjutnya beberapa hari setelah kejadian tersebut terdakwa masih meneror korban dengan cara mondar-mandir disekitar tempat kost yang korban tempati.
  • Bahwa penyebab terdakwa melakukan penganiayaan serta memaksa saksi koran adalah karena terdakwa tidak ingin saksi korban pergi dari terdakwa serta karena saksi korban tidak ingin mengikuti kemauan terdakwa untuk pulang dan tinggal bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa telah dilakuakan pemeriksaan Visum terhadap saksi korban berdasarkan  Surat Visum Et Repertum dari RSUD Sele Be Solu Kota Sorong nomor : 370/23085/2023, tanggal 5 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MARIA FELLE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dalam keadaan sadar, korban mengaku dipukul.
  • Pada korban ditemukan : bengkak pada bibir disertai luka lecet pada bibir bawah bagian dalam.
  • Terhadap korban dipulangkan

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini disimpulkan bahwa terdapat bengkak dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka pada bibir bagian dalam dan merasa sakit serta trauma sehingga korban sempat tidak mau beraktifitas karena merasa takut jika terdakwa akan menganiaya dan memaksa saksi korban lagi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------

 

ATAU

KEDUA:

--------Bahwa ia terdakwa, YONGKI BASTIAN TUMANAT Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2023 bertempat di Jalan F. Kalasuat kelurahan Klagete Distrik Malaimsimsa Kota sorong tepatnya di rumah saksi MARTHINA HENUK atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” yaitu terhadap saksi korban MARIA FELLE, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saat terdakwa memaksa untuk ikut tinggal dengan korban, karena korban khawatir terdakwa akan mencelakakan korban maka korban pun bersedia untuk tinggal bersama dengan terdakwa akan tetapi seiring berjalan waktu terdakwa kembali mabuk-mabukan dan melakukan penganiayaan kepada korban, karena korban sudah tidak tahan dengan sikap terdakwa maka korban mencoba menjauh dan menghindar dari kehidupan dengan cara pada senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 07.30 wit korban berangkat kerja seperti biasa, setelah korban ditempat kerja korban memutuskan untuk tidak pulang kembali kepada terdakwa maka korban hanya mengisi absen dan langsung berangkat ke rumah salah satu kerabat korban yang terletak di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Klagete Distrik Malaimsimsa Kota sorong kemudian terdakwa yang menunggu korban yang tidak jga pulang ke rumah pergi mencari korban ke rumah kerabat korban tersebut pada sekira pukul 11.30 Wit dan terdakwa meminta untuk dipinjamkan motor milik korban namun korban menolak sehingga membuat terdakwa marah-marah dan langsung pergi kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wit terdakwa datang kembali dalam kondisi mabuk dan langsung masuk ke dalam rumah kost kemudian menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya yang di ayunkan dengan sekuat tenaga ke arah wajah korban yang kemudian mengenai pipi korban sebelah kiri dan akibatnya bagian dalam mulut korban terluka, setelah itu terdakwa kembali memegang dan menjewer kedua telinga korban kemudian terdakwa menyundul wajah korban dengan sekuat tenaga dan mengenai tulang hidung korban hingga berdarah, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang terdakwa sembunyikan di balik bajunya lalu menempelkan parang tersebut dileher korban sambil terdakwa mengatakan “KALO KO TRA PULANG KE SAYA, SA POTONG KO PU KEPALA BAGI 3 BARU SA POSTING DI SOSMED BIAR VIRAL” dalam situasi tersebut dan dengan kondisi kesakitan serta hidung yang berdarah korban tetap berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan agar terdakwa tidak melanjutkan menganiaya korban, saat itu salah satu kerabat korban lalu membujuk terdakwa agar terdakwa tenang dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut terdakwa masih meneror korban dengan cara mondar-mandir disekitar tempat kost yang korban tempati, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka pada bibir bagian dalam dan merasa sakit serta trauma sehingga korban sempat tidak mau beraktifitas karena merasa takut jika terdakwa akan menganiaya dan memaksa saksi korban lagi.
  • Bahwa penyebab terdakwa melakukan penganiayaan serta memaksa saksi koran adalah karena terdakwa tidak ingin saksi korban pergi dari terdakwa serta karena saksi korban tidak ingin mengikuti kemauan terdakwa untuk pulang dan tinggal bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa telah dilakuakan pemeriksaan Visum terhadap saksi korban berdasarkan  Surat Visum Et Repertum dari RSUD Sele Be Solu Kota Sorong nomor : 370/23085/2023, tanggal 5 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MARIA FELLE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dalam keadaan sadar, korban mengaku dipukul.
  • Pada korban ditemukan : bengkak pada bibir disertai luka lecet pada bibir bawah bagian dalam.
  • Terhadap korban dipulangkan

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini disimpulkan bahwa terdapat bengkak dan luka lecet akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka pada bibir bagian dalam dan merasa sakit serta trauma sehingga korban sempat tidak mau beraktifitas karena merasa takut jika terdakwa akan menganiaya dan memaksa saksi korban lagi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya