Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Son Agrice Lamberta Awendu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Son
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agrice Lamberta Awendu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan SAH Perkawinan NATANIEL BOSAWER dengan AGRICE LAMBERTA AWENDU yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sorong Tanggal 02 Desember 2008;
3. Menetapkan anak yang bemama
-    BRIAN HERRY BOSAWER, Laki-Laki, Biak, 16 Mei 2002;
-    YOSINA NATALIA BOSAWER, Perempuan, Biak, 05 Mei 2003;
SIRA YOBELINA INSERI BOSAWER; Biak, 20 Desember 2006;
Adaiah anak sah (anak kandung) yang lahir hasil Perkawinan NATANIEL BOSAWER dengan AGRICE LAMBERTA AWENDU;
4. Membebankan biava permohonan kepada Pemohon;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Hakim yang mengadili perkara permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak