Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH Perkawinan NATANIEL BOSAWER dengan AGRICE LAMBERTA AWENDU yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sorong Tanggal 02 Desember 2008;
3. Menetapkan anak yang bemama
- BRIAN HERRY BOSAWER, Laki-Laki, Biak, 16 Mei 2002;
- YOSINA NATALIA BOSAWER, Perempuan, Biak, 05 Mei 2003;
SIRA YOBELINA INSERI BOSAWER; Biak, 20 Desember 2006;
Adaiah anak sah (anak kandung) yang lahir hasil Perkawinan NATANIEL BOSAWER dengan AGRICE LAMBERTA AWENDU;
4. Membebankan biava permohonan kepada Pemohon;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Hakim yang mengadili perkara permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan seadil-adilnya.
|