Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Lelang yang dilakukan Tergugat III Dan Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah ;
4. Menyatakan tanah beserta bangunan tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
a. Sebidang tanah seluas 417 M2 (Empat ratus tujuh belas meter persegi) beserta bangunan yang beridiri diatasnya, yang beralamat Jl.Gunung Nona Nomor : 3, Kampung Baru, Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Sorong Kota, dahulu tahun 2021 Provinsi Papua Barat, saat ini tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik : 00017/ Kampung Baru, selanjutnya di uraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00056/2021 tanggal 29 juli 2021 terdaftar atas nama DHENY EKA SANDY, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 956/NCR/II/WAAR/2023 tanggal 2 Februarai 2023 yang di buat oleh NOTARIS / PPAT CH.REZY R.WARISTO,S.H.,M.Kn., beserta suarat kuasa Nomor : 01 tanggal 2 Februarai 2023 yang di buat oleh NOTARIS / PPAT CR.REZI R.WARAISTO,S.H.,M.Kn.,
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan sita jaminan sebidang tanah seluas 417 M2 (Empat ratus tujuh belas meter persegi) beserta bangunan yang beridiri diatasnya, yang beralamat Jl.Gunung Nona Nomor : 3, Kampung Baru, Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Sorong Kota, dahulu tahun 2021 Provinsi Papua Barat, saat ini tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik : 00017/ Kampung Baru, selanjutnya di uraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00056/2021 tanggal 29 juli 2021 terdaftar atas nama DHENY EKA SANDY;
6. Memerintahkan kepada juru sita atau jika berhalangan digantikan dengan wakilnya yang sah untuk meletakan sita jaminan untuk kemudian sebidang tanah beserta banguanan di atasnya dititipkan kepada Penggugat;
7. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
9. Menyatakan bahwa putusan dapat lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, atau kasasi (Executive Bijvoraad)
10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDER
Apabilah majelis hakim pengadilan negeri Sorong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|