Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son Buyung Anjar Purnomo,SH 1.JUFRI AHMAD ALIAS PELA
2.RISWAN
3.ASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2058/T.1.13.3/Euh.2/10/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Buyung Anjar Purnomo,SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JUFRI AHMAD ALIAS PELA[Penahanan]
2RISWAN[Penahanan]
3ASRI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa mereka Terdakwa I JUFRI AHMAD ALIAS PELA, Terdakwa II RISWAN Dan Terdakwa III  ASRI, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 sekira pukul 15.08 Wit atau setidak-tidaknya masih di bulan September tahun 2019 bertempat di Perairan Kepulauan Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat tepatnya pada titik koordinat 1013”527’S, 129026”402’E, atau setidak-tidaknya disuatu daerah tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Telah Melakukan Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan/Atau Cara, Dan/Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan Dan/Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan/Atau Lingkungan DiWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Sebagai Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan, “ Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika sebelumnya terjadi kesepakatan Terdakwa I JUFRI AHMAD ALIAS PELA, Terdakwa II RISWAN Dan Terdakwa III  ASRI untuk mencari ikan dengan menggunakan Bom Ikan selanjutnya masing-masing Terdakwa mempersiapkan peralatan yang diperlukan diantaranya : es batu, minyak tanah, minyak bensin, bahan makanan, pakaian, perahu, mesin tempel, bahan-bahan untuk membuat peledak/bom ikan dan lainnya setelah itu secara bersama-sama para Terdakwa sekitar pukul 23.00 Wit berangkat menuju ke reff dona carmalita kepulauan Boo dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu motor/longboat warna abu-abu hitam bermesin 1 (satu) buah mesin yamaha enduro 40 PK dan 1 (satu) buah mesin yamaha enduro 15 PK, setelah itu Terdakwa I merakit Bom Ikan dengan cara mencampur pupuk cap obor sekitar 3 Kg dengan minyak tanah sebanyak ± ½ liter kemudian diaduk menggunakan tangan dan didiamkan selama ± 20 menit setelah itu bahan tersebut dimasukkan kedalam botol kaca berbagai ukuran dan dipadatkan selanjutnya pasang sumbu/dopis yang sudah dibuat sebelumnya;

----Bahwa setelah Terdakwa I mengetahui adanya sekumpulan ikan kemudian Terdakwa I membakar sumbu Bom Ikan tersebut dan melemparkan ke arah kerumunan ikan sebanyak 3 (tiga) kali dan sesaat kemudian ikan mulai muncul dipermukaan air dan selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III terjun ke laut untuk mengumpulkan ikan-ikan tersebut dan memasukkan kedalam Box Ikan yang telah diisi es batu, setelah itu Terdakwa I kembali melihat kerumunan ikan dan melempar bom ikan tersebut selanjutnya  Terdakwa II dan Terdakwa III terjun ke laut untuk mengumpulkan ikan-ikan tersebut dan memasukkan kedalam Box Ikan yang telah diisi es batu, hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang;

----Bahwa pada saat sedang melakukan patroli rutin, saksi Yohanes Kolomsusu, Yance Umpain dan Manuel Ambrauw (ketiganya anggota Polairud Raja Ampat) telah mengetahui aktifitas kapal yang ditumpangi oleh para Terdakwa selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa ekor ikan jenis lalosi serta beberapa peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, setelah itu para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Raja Ampat untuk diproses lebih lanjut;

----Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sample ikan lalosi diperoleh kesimpulan :

  1. Barang bukti 5 (lima) ekor ikan jenis lalosi (253 A/2019/KTF) seperti tersebut bab III di atas, telah mengalami kerusakan gelembung renang dan organ dalam serta patahnya tulang rusuk akibat getaran kuat;
  2. Barang bukti 6 (enam) ekor ikan jenis lalosi (253 B/2019/KTF) seperti tersebut bab III di atas, tidak mengalami kerusakan gelembung renang dan organ dalam pada ikan;
  3. Barang bukti 9 (sembilan) ekor ikan jenis lalosi (253 C2019/KTF) seperti tersebut bab III di atas, telah mengalami pembusukan.  

----Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sample Bahan Peledak diperoleh kesimpulan :

  1. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna putih (kode : A) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO);
  2. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna coklat (kode : B) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO), potasium klorat (KCIO3) dan Sulfur (S);
  3. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna coklat (kode : C) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO), potasium klorat (KCIO3) dan Sulfur (S);
  4. Barang bukti ammonium nitrat fuel oil (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.

----Perbuatan Terdakwa I JUFRI AHMAD ALIAS PELA, Terdakwa II RISWAN Dan Terdakwa III  ASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa mereka Terdakwa I JUFRI AHMAD ALIAS PELA, Terdakwa II RISWAN Dan Terdakwa III  ASRI, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 sekira pukul 15.08 Wit atau setidak-tidaknya masih di bulan September tahun 2019 bertempat di Perairan Kepulauan Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat tepatnya pada titik koordinat 1013”527’S, 129026”402’E, atau setidak-tidaknya disuatu daerah tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Telah Menguasai, Membawa, Mengangkut, Mempunyai, Menyembunyikan, Mempergunakan, Sesuatu Bahan Peledak, Sebagai Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan, “ Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Yohanes Kolomsusu, Yance Umpain dan Manuel Ambrauw (ketiganya anggota Polairud Raja Ampat) sedang melaksanakan patroli perairan di sekitar kepulauan Boo kemudian mengetahui aktifitas kapal yang ditumpangi oleh para Terdakwa yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa botol Bom ikan, setelah itu para Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Raja Ampat untuk diproses lebih lanjut;

----Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sample Bahan Peledak diperoleh kesimpulan :

  1. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna putih (kode : A) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO);
  2. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna coklat (kode : B) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO), potasium klorat (KCIO3) dan Sulfur (S);
  3. 1 (satu) plastik bening berisi butiranwarna coklat (kode : C) adalah positif mengandung senyawa kimia ammonium nitrat fuel oil (ANFO), potasium klorat (KCIO3) dan Sulfur (S);
  4. Barang bukti ammonium nitrat fuel oil (ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.    

----Perbuatan Terdakwa I JUFRI AHMAD ALIAS PELA, Terdakwa II RISWAN Dan Terdakwa III  ASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor : 12 Darurat Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya