INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PN Son | APRIDA KAMBU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PN Son | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan , HERMON HOMER, Laki-laki Kelahiran Kambuaya 05 okteber 2003, GISELDA ANGGRENETA HOMER, Perempuan keyum 19-07-2015, merupakan anak Kandung Almarhum ROBERT HOMER dan APRIDA KAMBU;
3. Menetapkan APRIDA KAMBU, Kelahiran Kambufatem 08 April 1972 sebagai orang yang berhak mengurus dan menerima Taspen dan hak-hak pensiun PT. Taspen dari Almarhumah ROBERT HOMER;
4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |