Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Son Selviana Wanma KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SORONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Selviana Wanma
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SORONG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022  adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.
  5. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon, termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas pertambangan dan energy Kabupaten Raja Ampat TA.2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.

      6.  Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;

      7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.00 (Sepuluh Ribu                Rupiah);

      8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya