DAKWAAN
Bahwa Pada Bulan Desember tahun 2020 yang mana Terdakwa mulai membuka toko yang bernama HS Swalayan yang beralamat di Jalan. Cendrawasih Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong dimana toko tersebut menjual sembako namun dikarenakan ketatnya persaingan sehingga pada bulan januari 2021 Terdakwa mulai membeli minuman beralkohol dari Agen IJS (Irian Jaya Sehat), Agen PT Umbre dan Agen Tri Abadi. pada saat itu terdakwa membeli hanya beberapa karton saja untuk bermaksud mencoba menjual minuman beralkohol tersebut dan seiring berjalannya waktu terdakwa mulai menjual beberapa jenis minuman keras beralkohol, namun terdakwa tidak memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol dikarenakan belum sempat mengurus izin tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 7 Subs Pasal 24 Ayat (1) Sub Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong; |