Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Son 1.AHMAD WAROY, S.T., M.T
2.CHRISTOFOL M. PATTINAYA, S.T
Kepolisian Resor Raja Ampat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD WAROY, S.T., M.T
2CHRISTOFOL M. PATTINAYA, S.T
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Raja Ampat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/60/VIII/2014/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2014, Surat  PerintahPenyidikan Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.a/XI/2015/Reskrim, tanggal  05 November 2015, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.b/XII/2016/Reskrimtanggal 07 Desember 2016,Surat Perintah PenyidikanNomor: Sprin.Sidik/14/XI/2017/Reskrim,tanggal 06 Februari 2017 dan Surat  Panggilan sebagai Tersangka Nomor : Spg/66/III/2017/Reskrim, tanggal 20 Maret 2017, atas namaAHMAD WAROY, ST,MT., Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : S-Pgl/06/I/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022 atas nama AHMAD WAROY, ST., MT dan Surat Panggilan  sebagai Tersangka Nomor : Spg/65/III/2017/Reskrim,   tanggal 20  Maret  2017,  atas  nama  CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST., Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : S-Pgl/07/I/2022/Reskrim, tanggal  17 Januari2022 atasnama CHRISTOFOL M. PATTINAYA, ST.,terkait dugaan telah melakukan Tinda kPidana Korupsi pada Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011 yang Bersumber dari dana APBD dengan nilai anggaran sejumlah Rp.1.837.450.000,- (Satu Milyar rupiah Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu) sebagaimana  ketentuan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,ayat 2 danayat  3  Undang-Undang Korupsi sebagaimanadiubahdanditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 TentangPerubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat(1) Ke-1 KUHP,adalahtidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Para Pemohon yang dilakukan berdasarkan :
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/60/VIII/2014/Reskrim, tanggal 07  Agustus  2014;
  • SuratPerintahPenyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.a/XI/2015/Reskrim tanggal 05 November 2015
  • Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.b/XII/2016/Reskrim tanggal 07 Desember 2016;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/14/XI/2017/Reskrim, tanggal 06 Februari2017;
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon yang dilakukan berdasarkan :
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/60/VIII/2014/Reskrim, tanggal 07 Agustus  2014;
  • SuratPerintahPenyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.a/XI/2015/Reskrim, tanggal 05 November 2015;
  • Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/60.b/XII/2016/Reskrim tanggal 07 Desember 2016;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/14/XI/2017/Reskrim, tanggal 06 Februari 2017;
  • Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : Spg/66/III/2017/Reskrim,tanggal 20 Maret 2017, atasnama AHMAD WAROY, ST, MT;
  • Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : S-Pgl/06/I/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022, atas nama AHMAD WAROY,ST., MT;
  • Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : Spg/65/III/2017/Reskrim,  tanggal 20 Maret 2017, atas nama  CHRISTOFOL M. PATTINAYA,ST;
  • Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor : S-Pgl/07/I/2022/Reskrim, tanggal  17 Januari 2022 atas nama CHRISTOFOL M.

PATTINAYA,ST;

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau ;

Jika Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya