Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Son Feliks P Manobi 1.Sudirman
2.Firman
3.Pak Irfan Ifaki
4.Bambang Saptoharyo
5.Bambang
6.Pak Martin Parura
7.Pak Eric Tampubolon
8.Pak Jhon Asribuang
9.Ibu Ell
10.Pak Jemi Obinaru
11.Pak Iwan
12.Pak Bambang
13.Ibu Farah N
14.Rudi Naima
15.Ibu Sindy
16.Bapak Nain
17.Indra Taji
18.Ibu Rani Nuryati
19.Ibu Dinda
20.Benson Katumlas
21.Ibu Sarah Landi
22.Pak Erwin
23.Pak Novel Agama
24.Ibu Viva
25.Pak Enar Septo Kusuma
26.Pak Bili Lalahatu
27.Pak Jefri
28.Bapak Okto Tapilou
29.Pak Bambang
30.Ibu Sari
31.Pak Frangklin Kastanya
32.Pak Asar
33.Kel. Kakisina
34.Pak Purba
35.Pak Sepnat Hakapao
36.Pak Jekson Koiyaan
37.Pak Sahrul
38.Pak Candra
39.Pak Davit Ririassul
40.Pak Soleman Rumpaisum
41.Pak Suandi
42.Jefier Reiner
43.Ibu Dewi Yanwanti
44.Pak Kajin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Feliks P Manobi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djuned Eduard Nanlohy, SH., MHFeliks P Manobi
Tergugat
NoNama
1Sudirman
2Firman
3Pak Irfan Ifaki
4Bambang Saptoharyo
5Bambang
6Pak Martin Parura
7Pak Eric Tampubolon
8Pak Jhon Asribuang
9Ibu Ell
10Pak Jemi Obinaru
11Pak Iwan
12Pak Bambang
13Ibu Farah N
14Rudi Naima
15Ibu Sindy
16Bapak Nain
17Indra Taji
18Ibu Rani Nuryati
19Ibu Dinda
20Benson Katumlas
21Ibu Sarah Landi
22Pak Erwin
23Pak Novel Agama
24Ibu Viva
25Pak Enar Septo Kusuma
26Pak Bili Lalahatu
27Pak Jefri
28Bapak Okto Tapilou
29Pak Bambang
30Ibu Sari
31Pak Frangklin Kastanya
32Pak Asar
33Kel. Kakisina
34Pak Purba
35Pak Sepnat Hakapao
36Pak Jekson Koiyaan
37Pak Sahrul
38Pak Candra
39Pak Davit Ririassul
40Pak Soleman Rumpaisum
41Pak Suandi
42Jefier Reiner
43Ibu Dewi Yanwanti
44Pak Kajin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3.    Menyatakan sah menurut hukum,Penggugat adalah pemilik satu satunya atas sebidang tanah perkebunan yang terletak di jalan Watem Kelurahan Klablim Kecamatan Klaurung  kota sorong yang berukuran luas 1 ha Kota Sorong yang berukuran panjang 100 meter dan lebar 100 Meter persegi dengan batas batas sebagai berikut:
            Sebelah Utara          :  berbatasan dengan Tanah Kosong
      Sebelah Timur         :  berbatasan  dengan Perumahan KPR Nusantara
      Sebelah Selatan       :  berbatasan dengan jalan Raya
            Sebelah Barat          :  berbatasan dengan  keluarga Ibu Neli Saiya  
4.    Menyatakan perbuatan Tergugat  I dan Tergugat II dan Para Tergugat III sampai Tergugat XLIV menguasai,memakai atau menggunakan dengan cara membangun Perumahan KPR sebanyaak 50 Unit rumah yang pada hakekatnya mengambil manfaat/keuntungan di atas tanah objek gugatan sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) .
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Para Tergugat III sampai Tergugat XLIV menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat baik kerugian yang nyata maupun kerugian yang seyogyanya diperoleh dan dinikmati oleh Tergugat I dan Tergugat II selama masa penguasaan objek gugatan tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat II yakni sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan yakni kurang lebih 8 tahun lamanya yang dapat ditaksir sebesar Rp. 100.000.000.000
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) dalam perkara ini.
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) sehari untuk setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan.
9.    Menyatakan dan menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi maupun Peninjauan Kembali;
10.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III sampai Tergugat XLIV untuk membayar seluruh perkara serta biaya yang timbul dalam perkara ini;
11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan  Tergugat III sampai Tergugat XLIV harus tunduk dan taat pada putusan ini.

Apabila Majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak