Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Son RUDY ARIANTO MEGAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Son
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY ARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTFI SOFYAN SOLISSA, S.HRUDY ARIANTO
Tergugat
NoNama
1MEGAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 366.000.000,00
Petitum
M E N G A D I L I;
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  Yang Tidak Patuh Dan Menjelankan Putusan Nomor : 12/Pdt.G.S/2020/Pn.Son, Tersebut Adalah  Perbuatan  Melawan Hukum
3. Menyatakan Hak Sepenuhnya Kepada Penggugat Untuk Mengurus Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hak Milik (Shm) No : 427, Dengan Luas 10.000 M2, (1 Hektar), Atas Nama San Mardi,Baik Di Pihak Notaris Maupun Di Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sorong Tampa Melibatkan Tergugat Maupun Para Ahli Waris. 
4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar  Kerugian Penggugat Secara Materil,  Sebagai Berikut:                                        Kerugian Materil ;
- Rp. 75.000.000 (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah), Sisa Hutang Kredit Pada Bank Arfindo Atas Nama Irmawati.
- Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Pinjaman Tampa Kwitansi Oleh Tergugat (Pihak Kedua)
- Rp. 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) Untuk Pelunasan Rumah Barak Di Jalan An. Ibu Eli Irianti
- Rp. 5.000.000(Lima Juta Rupiah) Pinjaman Tampa Kwitansi Untuk Proses Rumah Barak An. Ibu Eli Irianti.
- Rp. 75.000.000, (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah) Untuk Penebusan 1 Buah Sertifikat SHM No. 427 An. San Mardi Sebagai Jaminan Pelunasan Hutang Tergugat.
- Rp. 6.000.000(Enam Juta Rupiah), Pinjaman Tergugat Ke Penggugat Kwitansi Tanggal10/07/2018
- Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), Pinjaman Trgugat Kepada Penggugat Kwitansi Tanggal 26 Maret 2018
- Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) Pinjaman Tampa Kwitansi Tergugat Kepada Penggugat.
- Total Kerugian Materil Sebesar, Rp. 366.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)
5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar  Biaya Perkara Yang Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
 
SUBSIDAIR
 Apabila Yang Mulia Yang Memeriksa Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya,            “Ex Aequo Et Bono”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak