Dakwaan
Bahwa pada hari sabtu tanggal 05 Mei 2018 Pukul 20.00 wit di mapolsek sorong kota datang korban penganiayaan yang diduga disebabkan karena pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras, dan kapolsek menanyakan kepada korban dimana membeli minuman tersebut bahwa korban membelinya Sdr. FRENGKY WIJAYA Alias ONGKO BOTAK, atas dasar laporan tersebut dilakukan penggeledahan rumah atau ruko tersangka dan di dapati minuman keras golongan a dan c.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Perda Kota Sorong tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |