Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son Elson S. Butarbutar, SH HERMING MAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/R.2.11/Eku.2/04/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elson S. Butarbutar, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HERMING MAMING[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa HERMAN MAMING pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 11.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Perairan Laut Halmahera bagian Selatan tepatnya pada titik koordinat 00o03.253’ LU - 128o43.531’ BT posisi pada saat diperiksa oleh karena barang bukti berupa Kapal KM. LUVENIA oleh Satuan Pengawasan SDKP Sorong, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan maka pengadilan Perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan usaha dan/ atau kegiatan pengelolaan perikanan melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. LUVENIA berbendera Indonesia dengan ukuran 30 GT (gross ton) dengan membawa 16 (enam belas) orang ABK membawa Kapal KM. LUVENIA tersebut berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju daerah operasi Laut Halmahera Utara untuk melakukan kegiatan perikanan yaitu memancing selama 1 (satu) minggu, kemudian karena cuaca tidak mendukung dan tidak ada hasil maka Terdakwa berlayar terus ke depan Pulau Patani atau Laut Halmahera Selatan dan selanjutnya melakukan kegiatan perikanan yaitu memancing ikan di Ponton Rupon di perairan dekat Patani Halmahera Selatan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira Pukul 11.40 WIT, Saksi ISWANDI WAHID dan Saksi PUGUH WIDODO bersama Tim Patroli Pengawasan dengan menggunakan KP. HIU MACAN 3606 dan melihat Kapal KM. LUVENIA sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap pancing atau hand line. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi ISWANDI WAHID dan Saksi PUGUH WIDODO dan Tim Patroli Pengawasan daerah penangkapan ikan yang tertera pada SIPI KM. LUVENIA adalah di Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Sulawesi dan Perairan Sebelah Utara Halmahera, namun posisi Kapal KM. LUVENIA saat melakukan penangkapan ikan berada di Perairan Sebelah Selatan Laut Halmahera, sehingga Saksi ISWANDI WAHID dan Saksi PUGUH WIDODO bersama Tim mengarahkan Kapal KM. LUVENIA untuk menuju ke pelabuhan Perikanan Pantai Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Pengawasan SDKP Sorong.    

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 100 Jo. pasal 7 ayat (2) huruf C UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. --------

Pihak Dipublikasikan Ya