PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong, pada tanggal 11 April 2022 dengan Nomor Kontrak . 04632022000353 adalah sah menurut Hukum.
3. Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong, pada tanggal 11 April 2022 dengan Nomor Kontrak . 04632022000353 Batal Demi Hukum
4. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menjalankan isi perjanjian tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum
5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar kerugian Penggugat secara Matril dan in Matril sebagai Berikut:
- Kerugian Materil, sebesar Rp. 260.000.000 (Dua ratus Enam puluh juta rupiah). Terdiri dari print Aaut Pembayaran Kredit pada Kantor SMS Finance Dan BuKti Setoran Pelunasan Angsuran Pelunasan Melalui Bank BCA cabang Kota Sorong
a. Print Aut pembayaran selama penggugat membeli membeli mobil dengan cara kredit selama 36 bulan ( 3 tahun) pada Kantor SMS Finance dengan cicilan per bulanya sebesar Rp. 4.735.000.00 X 36 bulan berjalan dengan Total : Rp 170.460.000.000 (seratus Tuju Puluh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) b. Bukti Setoran Pelunasan Pada Bank BCA cabang Kota Sorong sebesar Rp 90.000.000(sebilan Puluh juta Rupiah)
d. Total Kerugian Matril Yang dialami Oleh Penggugat Sebesar Rp. 260.000.000 (Dua ratus enam puluh juta Rupia)
- Kerugian in Materil yang di almi oleh Penggugat sebagai Berikut:
e. Kerugian dalam pekerjaan akibat mengurus persoalan ini penggugat sangat tergangu dan tidak mesuki tempat kerja Kurang lebih dari bulan oktober tahun 2022 sampai saat ini kurang lebih 5 Bulan Berjalan sehingga Penggugat tidak menerima isentif selama 6 bulan yang bisanya menerima Per bulanya sebesar Rp.36.000.000 (delapan belas juta rupiah) sehingga akibat perbuatan tergugat, penggugat sangat di rugikan dengan tidak menerima insentiv selama 6 bulan Sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
f. Kerugian Biaya transportasi naik turun kabupaten maybrat kota sorong selama 5 bulan mengurus persoalan ini Sebesar Rp. 90.000.000 (sebilan puluh juta Rupiah)
g. Kerugian Biaya makan minum Penginapan selama mengurus persoalan ini Selama 5 Bulan Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah)
h. Total kerugian in Matril yang Dialami penggugat Sebesar Rp. 218 . 000.000 (dua ratus delapan belas juta Rupiah)
6. Akibat perbuatan Tergugat tersebut kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan alat Negara.
8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya, “ex aequo et bono”.
|