Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Son | Ayub Lebang | Vici Aletha Paendong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Son | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/327/X/2023/Sat Res Narkoba | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Kamis Tangggal 19 Oktober 2023, saksi Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota, sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan tindak pidana diakibatkan peredaran minuman keras beralkohol dan kemudian pada pukul 20.00 Wit, kami Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota mendapat informasih dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa minuman beralkohol jenis captikus yang dikemas dengan menggunakan peti kemas yang di campur buah-buahan dengan menggunakan Kapal KMP. ARAR dan setelah mendapat informasih tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Kapal KMP. ARAR tiba dikOta Sorong pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, dan bersandar di Dermaga Pelabuhan Usaha Mina, Kota Sorong. Dan pada pukul 07.00 Wit, saya dan rekan opsnal lainnya menuju kepelabuhan Usaha Mina dan mendapati Kapal KMP. ARAR sudah bersandar di Pelabuhan Usaha Mina dan kemudian kamipun melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti minuman beralkohol jenis captikus dan kemudian kami mendapati peti kemas yang terbuat dari papan dan bambu yang berisi buah tomat yang diangkut kemobil pickup sehingga kamipun curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas tersebut dan betul terdapat botol aqua besar yang berisi minuman keras beralkohol jenis captikus yang di tumpuk dengan buah tomat sehingga kamipun mengamankan barang bukti tersebut dan membawa kekantor Satres Narkoba Polresta Sorong Kota guna dilakukan penyitaan berupa 322 (tiga ratus dua puluh dua) botol aqua besar yang berisikan minuman beralkohol jenis captikus. Dan kemudian dilakukan interogasih kepada pemilik barang yaitu saudari VICI ALETHA PAENDONG mengakui bahwa minuman beralkohol jenis captikus tersebut dibeli dari seseorang laki-laki yang berada di Desa Wanga Kecamatan Motoling Kabupatan Minahasa Selatan dengan harga Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Dan kemudian dilakukan interogasih kepada pemilik barang yaitu saudari VICI ALETHA PAENDONG mengakui minuman keras beralkohol jenis captikus dijual di Kota Sorong pergen 25 liter dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan bilamana minuman beralkohol jenis captikus laku terjual semua bisa menghasilkan uang penjualan sebanyak Rp.36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah) Tersangka dalam keterangannya belum pernah di Hukum, maka terhadap tersangka terpenuhi unsur – unsur perbuatan setiap orang atau badan usaha dilarang mendatangkan, menjual, memproduksi minuman beralkohol tradisional diwilayah Kota Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan unsur setiap minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dilakukan penyitaan untuk dimusnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dan unsur barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disita barang bukti untuk dimusnahkan dimuka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor. 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |