Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Son NATSIR SYAMSUL 1.HARRY RAMLAN SYAMSU
2.YURI, S.Sos
3.HUSNIN SA
4.MIFTAH YUSUF
5.HARIS BURHANUDDIN
6.DEDE ADE IRAWAN
7.Jeesen Florensy Dethan
8.Noval Arif
9.Hasna
10.Marthen Luther Hatupuang
11.Adam Williyam Petrick Waromi
12.BRI Unit Hansen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NATSIR SYAMSUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Fransstio, S.H.NATSIR SYAMSUL
Tergugat
NoNama
1HARRY RAMLAN SYAMSU
2YURI, S.Sos
3HUSNIN SA
4MIFTAH YUSUF
5HARIS BURHANUDDIN
6DEDE ADE IRAWAN
7Jeesen Florensy Dethan
8Noval Arif
9Hasna
10Marthen Luther Hatupuang
11Adam Williyam Petrick Waromi
12BRI Unit Hansen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah seluas 2.210 M2 yang terletak di Jl. Trikora Transad, Rt. 002 / Rw. 08, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kab. Sorong, Papua Barat Daya.dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat
-    Sebelah Selatan berbatasan  dengan Otis Vele/Anwar Vele
-    Sebelah Timur  berbatasan dengan Efendi/Aida
-    Sebelah Barat  berbatasan dengan Jalan Trikora

3.    Menyatakan Penggugat adalah “PEMILIK SAH” atas tanah objek sengaket dengan luas  1.868 M2 yang merupakan bagian tanah yang seluas 2.210.  M2, sesuai surat ukur No. 591/1987, Sertifikat Hak Milik No. 293/Aimas atas nama Natsir Samsul dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat
-    Sebelah Selatan berbatasan  dengan Otis Vele/Anwar Vele
-    Sebelah Timur  berbatasan dengan Efendi/Aida
-    Sebelah Barat  berbatasan dengan Jalan Trikora
4.    Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 266/ tahun 2016  adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menjual dan menguasai tanah Obyek sengketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian serta hilangnya hak bagi Penggugat adalah merupakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mengusai di atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan sertifikat Tanah nomor 293/Aimas dan Tanah Obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya;
7.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  berupa :
a.    Kerugian Materiil sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus Juta Rupiah)
b.    Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus  juta
 Rupiah)
8.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan seketika membayar uang paksa (“Dwangsome”) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apa bila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9.    Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari para TERGUGAT (“Uitvoerbaar Bij Voorrad”);
10.    Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adlinya (“Ex aequo et bono”)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak