Dakwaan
Bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wit di sekitar jalan Wijaya Kusuma Kompleks Kamnas Klademak III B Kel. Klademak Kota Sorong telah menjual Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak 17 (tujuh belas) plastik panjang warna bening yang berisikan Minuman Keras Beralkohol Jenis Cap Tikus (CT) dan 6 (enam) plastik bening yang berisikan minuman keras jenis cap tikus (CT);
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015, tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |