Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2018/PN Son SIMON TANDI 1.PT. BANK DANAMON Indonesia, Tbk
2.TINUS TANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2018/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON TANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON Indonesia, Tbk
2TINUS TANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-    Membatalkan atau Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 terhadap Sertifikat HGB Nomor : 1523/Remu Selatan, seluas 264 M2 yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Atas Nama  SIMON TANDI (PELAWAN).


DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN  (Pihak Ketiga) untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
2.    Menyatakan demi hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;--
3.    Menyatakan Putusan Provisional sah dan berkekuatan hukum ; ------------------
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Teguran/Aanmaning terhadap TERLAWAN II untuk mengosongkan tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak beralasan hukum ; --------------
5.    Menyatakan batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 atau setidak – tidaknya membatalkan sepanjang yang berhubungan dengan Sertifikat HGB Nomor : 1523/Remu Selatan, seluas 264 M2 yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Atas Nama  SIMON TANDI (PELAWAN) yang dijadikan jaminan tambahan (Acessoir) oleh TERLAWAN I kepada TERLAWAN II ; ------------------
6.    Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------
7.    Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------------------------------------------------------------
8.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ; -------------------------------------
ATAU apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequuo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak