Petitum |
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah penghuni rumah dinas yang beritikad baik dan oleh karenanya memiliki hak atas rumah dinas yang terletak di Jalan Putrii Malu No. 13, Kelurahan Klademak, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dengan luas 283 M2 (meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan ;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Kel. Rumaropen ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Kel Mambrasar;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Kel. Saragi;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat dalam melakukan penjualan rumah dinas tidak di informasikan atau sembunyi-sembunyi tanpa alasan yang sah dan tidak membeerikan kepastian hukum atas rumah dinas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat;
4. Menyatakan serta menetapkan sah dan berharga atas penyitaan terlebih dahulu (conservatoir beslag);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah), yang dijabarkan sebagai berikut;
a. Kerugian material karena melakukan merugikan Penggugat akibat harus mengeluarkan biaya operasional yang ditaksir mencapai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan sebagaimana akibat hilangnya kesempatan pengelolaan (opportunity loss) terhadap objek sengketa.
b. Kerugian immaterial akibat yang dilakukan Tergugat sehingga mengakibatkan para Penggugat mengalami sakit, pikiran, malu dan sebagainya, serta tidak bisa dinilai dengan uang namun jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera melanjutkan penjulan dan kemudian menjualnya kepada Penggugat secara sah dan berdasar;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari kepada para Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
8. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono):
|