Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Son HAMIDA TUNRU STEFANIE DISMA ARLINDA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMIDA TUNRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TENRI MURI, S.HHAMIDA TUNRU
Tergugat
NoNama
1STEFANIE DISMA ARLINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.000.000,00
Petitum

A.    PRIMAIR:
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan Tergugat adalah sah menjalankan kuasa menjual mengalihkan, memindah-tangankan, melepaskan hak baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain atas sebidang tanah sertifikat Hak milik  oleh NOTO SUDARMO kepada Tergugat, Sertifikat Hak milik Nomor : 01139/ SISA, Kelurahan Sawagumu, Surat Ukur, tanggal : 29-07-2016, Nomor : 01139, Luas : 1.008 M2 (seribu delapan meter persegi berdasarkan salinan Akta Menjual Tanggal 18 November 2022 Pada Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah IRNAWATI NAZAR, SH;

3.    Menyatakan sah kerugian Materiil dan Immateriil kepada  Penggugat sebesar Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga  juta rupiah) yang terdiri dari:
Kerugian Materiil:
Penggugat tidak dapat menggunakan uang yang dipinjam Tergugat sebesar Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah) untuk modal usaha dan atas tindakan Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Dengan perincian:
-    05 Bulan x Rp. 5.000.000,-        = Rp. 25.000.000,-
-    05 bulan yang dimaksud adalah kurun waktu Hutang Tergugat kepada Penggugat pada Kwitansi pinjaman pertama tanggal 26 November 2022;
-    Rp. 5. 000.000, bunga pegadaian emas Penggugat yang digadaikan untuk pinjaman Tergugat pada kwitansi kedua tanggal 08 Desember 2022;

Kerugian Immateriil:
Kerugian Immateriil dengan adanya persoalan ini yang mana Penggugat sering meninggalkan pekerjaan bahkan pikiran dan waktu Penggugat terkuras hanya untuk persoalan ini, sehingga Penggugat mengalami kerugian akibat dari tertundanya pekerjaan-pekerjaan Penggugat sejak awal tahun 2019 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan Negeri Sorong yang dapat di taksir sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);

Dengan demikian total kerugian yang dialami oleh penggugat adalah: Hutang Tergugat + I + II adalah Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah);

4.    Menetapkan, menyatakan sah dan berharga jaminan sebuah sertifikat Hak milik Nomor : 01139/ SISA, Kelurahan Sawagumu, Surat Ukur, tanggal : 29-07-2016, Nomor : 01139, Luas : 1.008 M2 (seribu delapan meter persegi), tertulis atas nama NOTO SUDARMO;

5.    Menyatakan Penggugat dapat bertindak untuk dan atas nama Tergugat, menjual, mengalihkan, memindah-tangankan, melepaskan hak baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya atas sebidang tanah sertifikat Hak milik Nomor : 01139/ SISA, Kelurahan Sawagumu, Surat Ukur, tanggal : 29-07-2016, Nomor : 01139, Luas : 1.008 M2 (seribu delapan meter persegi), tertulis atas nama NOTO SUDARMO;

6.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

B.    SUBSIDAIR
Mohon keadilan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak