Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2017/PN Son KALFEN A. KWAKTOLO 1.NUR HAMZA
2.TUAN MOCHTAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2017/PN Son
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KALFEN A. KWAKTOLO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR HAMZA
2TUAN MOCHTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa perkara perdata Nomor : 28/Pdt-G/2004/PN.SRG tertanggal 24 Mei 2006 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 47/PDT/2007/PT.JPR tertanggal 30 April 2008 jo. Petusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor : 2614K/PDT/2011 tertanggal 14 Agustus 2012 antara NUR HAMZA semula sebagai Penggugat I, sekarang sebagai Terlawan I, dan MOCHTAR semula Penggugat II, sekarang sebagai Terlawan II, melawan Lambartus Buarnirun, DK semula sebagai para Tergugat, sekarang sebagai Terlawan III;
  1. Bahwa perkara perdata Nomor : 28/PDT-G/2004/PN.SRG tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri  Sorong  pada tertanggal 24 Mei 2006 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 47/PDT/2007/PT.JPR tertanggal 30 April 2008 jo. Petusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor : 2614K/PDT/2011 tertanggal 14 Agustus 2012 yang di Aanmaning berdasarkan Surat Penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sorong No : 28/Pen . Anm/2016/PN.Son jo. No. 28/Pdt.G/2004/PN.SRG. sesia Risalah Panggilan Tegoran (Aanmaning) tanggal 22 November 2016;
  2. Bahwa perkara perdata Nomor : 28/PDT-G/2004/PN.SRG tersebut pemeriksaan dilakukan sidang terbuka untuk umum hanya oleh satu Hakim tanpa disertai dan atau memperlihatkan surat izin dari atasanya, padahal dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dicantumkan beberapa ketenuan-ketentuan pokok, yang memberi pelindungan hak asasi manusia dalam bidang peradilan, sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut selaku badan pelaksana, yang melakukan tugasnya seadil-adilnya dan tidak memihak. Untuk menjaga supaya keadilan dijalankan subyektif-obyektif dimuat dalam undang-undang ini antara lain beberapa peraturan, dalam huruf (a) menyatakan :

“diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya tiga orang Hakim, kecuali ababila undang-undang menentukan lain”.

  1. Bahwa Surat penetapan aquo Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Sorong untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 28/PDT-G/2004/PN.SRG tertanggal 24 Mei 2006 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 47/PDT/2007/PT.JPR tertanggal 30 April 2008 jo. Petusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor : 2614K/PDT/2011 tertanggal 14 Agustus 2012 tersebut;
  2. Bahwa atas Putusan Perkara Aquo yang diputuskan pada tanggal 24 Mei 2006 dan Surat Penetapan tersebut diatas Pelawan dalam hal ini sangat keberatan atas Putuasan-putusan dan Penetapan tersebut karena sangat merugikan hak-hak Pelawan;
  3. Bahwa keberatan-keberatan dan dasar-dasar yang di jadikan sandaran sebagai berikut
    1. Bahwa Pelawan selaku ahli waris Keluarga Kwaktolo dan Ulim  Suku Moi yang  memiliki tanah ulayat yang dalam bahasa Hukum Adat lebih dikenal dengan Tanah Petuanan di Kota Sorong yang selama ini Praktis secara hukum dimiliki secara turun-temurun (vide Pasal 3 dan Pasal 20 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua dalam hal perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak