Dakwaan |
Tersangka dalam keterangannya belum pernah dihukum. Maka terhadap tersangka terpenuhi unsur-unsur perbuatan setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib terlebih dahulu mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, dan unsur setiap minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dan unsur barang siapa melanggar ketentuan pasal 5, pasal 6, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan disita barangĀ bukti untuk dimusnahkan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor. 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Sorong |