Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH. THOMAS MANDOBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- /T.1.13/Euh.2/01/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1THOMAS MANDOBAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  • DAKWAAN

 

---------Bahwa  Ia terdakwa THOMAS MANDOBAR  Pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018  sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di sekitar perairan Pulau Matan Kota Sorong Provinsi. Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 saksi Alfoncius Aritonang anggota Polair Polda Papua Barat bersama dengan Tim melakukan patrol rutin menggunakan Kapal KP-Pelikan 5008 di sekitar perairan Pulau Matan, kemudian saksi melihat KM. BUKIT HARAPAN yang dinahkodai Terdakwa melintas selanjutnya saksi merapat dan melakukan pemeriksaan diatas kapal dan ditemukan KM. BUKIT HARAPAN sedang mengangkut muatan ikan jenis campuran sebanyak kurang lebih 1, 8 Ton lalu saksi bersama tim menanyakan surat-surat dan administrasi kelengkapan KM. BBUKIT HARAPAN namun terdakwa selaku Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan administrasi dimaksud selanjutnya terdakwa beserta ABK dan KM. BUKIT HARAPAN dibawa menuju Mako Polair untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 94  Jo pasal 28 Ayat (1)  UU.RI  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

ATAU

KEDUA

---------Bahwa  Ia terdakwa THOMAS MANDOBAR  Pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018  sekitar pukul 09.00 WIT bertempat di sekitar perairan Pulau Matan Kota Sorong Provinsi. Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berlayar tidak memiliki surat ijin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018 saksi Alfoncius Aritonang anggota Polair Polda Papua Barat bersama dengan Tim melakukan patrol rutin menggunakan Kapal KP-Pelikan 5008 di sekitar perairan Pulau Matan, kemudian saksi melihat KM. BUKIT HARAPAN yang dinahkodai Terdakwa melintas selanjutnya saksi merapat dan melakukan pemeriksaan diatas kapal dan ditemukan KM. BUKIT HARAPAN sedang mengangkut muatan ikan jenis campuran sebanyak kurang lebih 1, 8 Ton lalu saksi bersama tim menanyakan surat-surat dan administrasi kelengkapan KM. BBUKIT HARAPAN namun terdakwa selaku Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan administrasi dimaksud selanjutnya terdakwa beserta ABK dan KM. BUKIT HARAPAN dibawa menuju Mako Polair untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3)  UU.RI  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

 

 

      

       

 

 

    

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya