Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa RUSTAM bermula pada hari senin tanggal 06 Nopember 2017 sampai dengan hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan November tahun 2017, bertempat di Laut Arafuru tepatnya pada titik koordinat 03° 48’ 336"S – 133° 47’ 281" T oleh karena barang bukti berupa Kapal penangkap ikan KM IPN-25 ditahan di Pangkalan TNI AL Sorong, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolahan perikanan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal penangkap ikan KM IPN-25 mengemudikan Kapal penangkap ikan KM IPN-25 untuk melakukan aktivas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkapan berupa Jaring dari Namatota pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 menuju pulau Arafuru dan melakukan aktivitas penangkapan ikan kemudian setelah mendapatkan ikan ditransferkan ke Kapal Penampung IPN-26 yang mana Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal penangkap ikan KM IPN-25 mempunyai tugas dan tanggung jawab membawa kapal berlayar, menentukan tempat memancing untuk melakukan penangkapan ikan dan mengatur semua pekerjaan ABK diatas kapal dan bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen / surat surat kapal, ABK serta ketertiban kapal
- Bahwa pada tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wit Kapal penangkap ikan KM KM IPN-25 Berada di Pulau Adi Laut Arafuru , yang di nahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan yaitu sedang melakukan aktivitas memancing ikan kemudian pada saat KRI Multatuli 561 sedang melakukan patroli melihat Kapal penangkap ikan KM KM IPN 28 sehingga berdasarkan kejadian tersebut Komandan KRI Multatuli- 561 memerintahkan untuk mendekati kapal penangkap ikan KM IPN-25 . selanjutnya tim pemeriksa melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kapal tersebut dan diketahui adalah jenis kapal penangkap ikan yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan oleh Terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan Barang Bukti oleh KRI Multatuli – 561 yang mana Kapal KM IPN 25 diperiksa pada titik koordinat 03° 48’ 336"S – 133° 47’ 281" T Terdakwa sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN-25 melakukan penangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mana harusnya melakukan Penangkapan ikan di Laut Seram dan Teluk Berau Sesuai SIPI (Surat Ijin Penangkapan ikan) yang dimilki Terdakwa dalam membawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN-25 bukan melakukan Penangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPNRI 718
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan |