Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son Elson S. Butarbutar, SH M.FADLY ARFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/R.2.11/Eku.2/04/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elson S. Butarbutar, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1M.FADLY ARFAH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa M. FADLY ARFAH pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 07.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di Perairan Timur Laut Pulau SU Provinsi Papua Barat tepatnya pada titik koordinat 00o13.091’ S - 131o46.455’ E posisi pada saat diperiksa oleh karena barang bukti berupa Kapal KM. Lionel Makmur 68 oleh Anggota Patroli KP. Pulau Mansinam XXXII-3001, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan maka pengadilan Perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan usaha dan/ atau kegiatan pengelolaan perikanan melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. LIONEL MAKMUR 68 dengan membawa ABK sebanyak 16 (enam belas) orang dari Pelabuhan Perikanan Bitung Berlayar sekitar tanggal 24 Februari 2021 dengan maksud dan tujuan untuk ke wilayah tangkap ikan di Perairan Halmahera Daerah Maluku melakukan aktifitas penangkapan ikan tuna, sekitar tanggal 26 Februari 2021 melakukan penangkapan ikan secara berpindah – pindah hingga pada tanggal 14 Maret 2021 tiba di perairan Tambrauw Provinsi Papua Barat dan melakukan aktifitas penangkapan ikan dan mendapatkan ikan kurang lebih 40 ekor ikan tuna dan albakora, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 07.40 WIT Kapal KM. LIONEL MAKMUR 68 yang Terdakwa nahkodai ditemukan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Patroli Dirpolairud Polda Papua Barat KP. PULAU MANSINAM XXXII-3001. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kapal yaitu Perizinan Perikanan berupa SIUP dan SIPI yang mana tertera daerah operasinya adalah Laut Maluku, Laut Sulawesi, Teluk Tomini dan Perairan sebelah utara Halmahera, sedangkan saat ditemukan dan dilakukan pemeriksaan posisi kapal di Perairan Timur Laut Pulau SU Provinsi Papua Barat. Kapal KM. LIONEL MAKMUR 68 diamankan dan dilakukan pengawalan ke Pelabuhan Perikanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 100 Jo. pasal 7 ayat (2) huruf c UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya