1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di kota Sorong pada tanggal 22 Mei 2006 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama : ALI TUANKOTTA dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama almarhum ALI TUANKOTTA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|