Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son ERLY ANDIKA, SH REYNO MANANSANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/R.2.11/Eku.2/04/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERLY ANDIKA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1REYNO MANANSANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

------Bahwa  Ia terdakwa REYNO MANANSANG pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2021, bertempat di WPP-NRI 717 Samudera Pasifik tepatnya dengan posisi titik koordinat 00°06.500’’ LU – 132° 24.900°BT posisi barang bukti kapal KM MARKHEIT 06 berada saat di lakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Pengawasan SDKP Sorong, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang telah melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikanperbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu sore tanggal 22 februari 2021 Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal penangkap ikan KM. MARKHEIT 06 berbendera Indonesia dengan ukuran kapal 54 GT (gross ton) mengemudikan Kapal penangkap ikan KM. MARKHEIT 06 dari Pelabuhan Bitung dengan membawa 12 (dua belas) orang ABK, menuju Laut Halmahera Utara untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun dikarenakan cuaca tidak mendukung untuk melakukan kegiatan memancing ikan di laut Halmahera Utara sehingga Terdakwa sebagai Nahkoda KM. MARKHEIT 06 memutuskan untuk melanjutkan mengemudikan kapal KM. MARKHEIT 06 sampai ke Samudera Pasifik dan  tiba pada tanggal 5 Maret 2021, yang mana KM.MARKHEIT 06 yang memuat 12 (dua belas) orang ABK dan dinahkodai oleh Terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan tuna dengan menggunakan alat tangkap ikan Hand Line (pancing ulur) pada tanggal 7 Maret 202, sampai hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.10 Wit Saksi Japarudin Lalla dan Saksi Sudirman bersama Tim Patroli melakukan Operasi Pengawasan di WPP-NRI 717 perairan teluk cendrawasih dan Samudera Pasifik menggunakan KP. HIU MACAN 04 melihat kapal KM. MARKHEIT 06 sedang terikat di rumpon dan melakukan aktivitas penangkapan ikan tuna menggunakan alat tangkap ikan Hand Line (pancing ulur) dengan posisi titik koordinat 00°06.500’’ LU – 132° 24.900°BT, sehingga berdasarkan kejadian tersebut Komandan KP. HIU MACAN 04 memerintahkan untuk mendekati kapal penangkap ikan KM. MARKHEIT 06, selanjutnya tim pemeriksa kapal yang diketuai oleh Saksi Japarudin Lalla dan Saksi Sudirman bersama Tim patrol pengawasan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kelengkapan kesesuaian dokumen kapal meliputi SIUP, SIPI, SPB, dan SLO kapal KM. MARKHEIT 06 tersebut dan diketahui adalah jenis kapal penangkap ikan  yang wilayah pengoperasian untuk penangkapan ikan sesuai yang tertera pada SIPI kapal KM. MARKHEIT 06 adalah WPP-NRI 715 di wilayah Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, namun posisi kapal KM. MARKHEIT 06 saat melakukan penangkapan ikan berada di WPP-NRI 717 yang meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, telah melanggar jalur sesuai dengan SIPI yang dimiliki, dan selanjutnya atas perintah Nahkoda KP. HIU MACAN 04 selanjutnya KM. MARKHEIT 06 diperintahkan menuju ke pelabuhan perikanan pantai sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Pengawasan SDKP Sorong.   

Terdakwa sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM. MARKHEIT 06 melakukan penangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan Jalur 2  yang tidak sesuai dengan Fishing Ground atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh Wilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya