Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama yang semula bernama “Amirul Ilman” ditambahkan menjadi “Amirul Ilman Su”;
3. Menetapkan nama anak pemohon berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 474.1/415 tertulis “Amirul Ilman” ditambahkan menjadi “Amirul Ilman Su”, adalah sah menurut Hukum;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong untuk mencatat tentang penambahan nama anak tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akte Kelahiran nomor 474.1/415 tertanggal 15 September 2003;
5. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
|