Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan dan atau menangguhkan proses pelelangan dan eksekusi terhadap barang hak milik Pelawan berupa tanah dan bangunan hotel, sebelum ada keputusan dalam perkara ini.
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses Pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III tidak sah danbatal demi hukum, karena tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III melakukan proses pelelangan kembali atas barang hak milik Pelawan.
4. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan III terhadap barang hak milik Pelawan berupa tanah dan bangunan hotel yang terletak di Jl. Nangka, Kelurahan malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong adalah tidak sah.
5. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan III terhadap barang hak milik Pelawan harus ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya putusan pengadilan Negeri Sorong atas perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acqua et bono).
|