Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.Bth/2018/PN Son | CV. MEGA MOTOR | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Bth/2018/PN Son | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI : Membatalkan dan/atau setidaknya Menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 1/Sit.Eks/2018/PN.Son tertanggal 22 Januari 2018; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; 2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga; 3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong No: 1/Sit.Eks/2018/PN. Son tanggal 22 Januari 2018 terhadap tanah dan bangunan berdasarkan : 1) Sertifikat Hak Milik No. 686/Remu Utara, seluas 420 M2, yang terletak di kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, papua Barat atas nama TINUS TANDI; 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1523/ Remu Selatan, seluas 264 M2, yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, papua barat atas nama SIMON TANDI. 4. Menyatakan eksekusi yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong No: 1/Sit.Eks/2018/PN. Son tanggal 22 Januari 2018 tidak dapat dilaksanakan; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, Kasasi dan Verzet (Uit voerbaar bij Vooraad 6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara; ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |