Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.237.504.617 ( Dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah, yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 209.255.340 ( Dua ratus Sembilan ribu dua ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah ) ditambah bunga sebesar 28.249.277 ( Dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh s3.744.400 ( Tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual secara sadar;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|