Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Son | 1.INRIA DEISY STAAL 2.JOHNNY STAAL |
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 3.Rinaldy Tamher |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Son | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | MENGADILI 2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mana dengan sengaja tidak menyerahkan dokumen-dokumen milik Para Penggugat diantaranya Perjanjian Kredit baik dari tahun 2018 sampai pada perjanjian restrukturisasi kredit tahun 2020 adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan Proses Pelelangan atas Objek Sengketa atau Objek Anggunan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 0038, Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong (BPN). dengan luas, 300 M2 dengan Batas-batas adalah sebagai berikut : 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa ada beban diatasnya, dan apabila tidak dapat dijalankan maka dapat dipaksa dengan alat paksa negara. 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan status kredit Para Penggugat kepada status normal dengan cicilan yang sementara diangsur baik secara sistem maupun manual. 8. Menghukum Para Tergugat baik Tergugat I Maupun Tergugat II untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat baik Materil maupun Imateril dengan rincian : 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |