Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Son | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Sorong | 1.SHERLY SEPTIYANI 2.AGUS HENDROHARTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Son | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.130.700,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal usaha tertanggal 07 - 12 – 2020 dengan Nomor Kontrak 04632020000389 adalah sah demi hukum; 3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana kontrak Perjanjian Pembiayaan Modal kerja dengan Nomor kontrak 04632020000389 tertanggal 07 – 12 - 2020 merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dalam bentuk pembayaran secara seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp 144.130.700,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) 5. Menyatakan unit objek jaminan berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi sebagai berikut : Adalah sah milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 6. Menyatakan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang dijadikan sebagai objek jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN AT 7. Menetapkan dan melaksanakan eksekusi terhadap Objek Jaminan Perjanjian terhadap 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagai berikut : Merk/Type : DHTS.TERIOS.TX 1,5CC BENSIN AT 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan verzet yang diajukan oleh Para Tergugat; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |