Petitum Permohonan |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON secara hukum cacat formil;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON TIDAK SAH secara hukum karena TERMOHON tidak memberikan tembusan kepada PARA PEMOHON Surat Ketetapan Tersangka TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/X/2023/Polsek Sorong Kota/Papua Barat, tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023, atas nama PELAPOR Sdr. Tarsasius Wino Limanow;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan segala hal yang terkait dengan penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023 atas diri PARA PEMOHON;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
SUBSIDER
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |