Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Son 1.WIRO LIMANOW
2.FEMMY TJIULAN
Kepala Sektor Sorong Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WIRO LIMANOW
2FEMMY TJIULAN
Termohon
NoNama
1Kepala Sektor Sorong Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PRIMER
  • Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON secara hukum cacat formil;
  •  Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON TIDAK SAH secara hukum karena TERMOHON tidak memberikan tembusan kepada PARA PEMOHON Surat Ketetapan Tersangka TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong; 
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum; 
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/X/2023/Polsek Sorong Kota/Papua Barat, tanggal 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023, atas nama PELAPOR Sdr. Tarsasius Wino Limanow;
  • Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan segala hal yang terkait dengan penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/26/X/2023/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2023 atas diri PARA PEMOHON;
  • Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
 
SUBSIDER
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya