Petitum |
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama anak Pemohon yaitu GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diganti menjadi “GISELA SAMORI KEMESRAR ;
- Menetapkan nama anak pemohon berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran nomor 9105-LT-09072015-0004 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Yapen tertulis GISELA YULIANA PUTRIYANI SAMORI diubah serta mendapatkan penambahan marga menjadi GISELA SAMORI KEMESRAR, adalah sah menurut Hukum;
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) |