Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Son |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
1 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Muchamad Nur Umlati, ST |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari | 2 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta cq. kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari | 3 | Kejakasaan Tinggi Papua Barat |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-01/R.2/Fd.2/06/2020, tanggal 9 Juni 2020adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-29/R-2/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsiadalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah segala penyidikan tersangka dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon kepada diri Pemohon;
- Menyatakan penyidikan terhadap Pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tengki septic individual didinas pekerjaan umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 senilai sebesar Rp. 7.062.287.000,- (tujuh milyar enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) agar tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |