PRIMAIR :
1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goed Opposant Verklaard);
3. Menyatakan PELAWAN bukan sebagai PEMEGANG HAK PEMBERI HAK TANGGUNGAN (DEBITOR) dalam Akta Hak Tanggungan No. 278/KT/2003 tanggal 23 Oktober 2003 sehingga tidak dapat di laksanakan EKSEKUSI PENGOSONGAN berdasarkan Risalah Lelang No. 024/2011 Tanggal 21 Juni 2011;------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor: 58/Pdt.G/2020/PN Son tanggal 04 Maret 2021 jo. Nomor : 36/Pdt/2021/PT JAP Tanggal 29 Juli 2021 jo. Nomor: 584 PK/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022 adalah putusan yang tidak boleh dieksekusi atau tidak boleh dilaksanakan (Non-Eksekutable);---------------------------------------------------------
5. Menolak Permohonan Eksekusi yang di ajukan oleh TERLAWAN berdasarkan Penetapan Permohonan No. 8/Pdt.Eks/2020/PN.Son pada Ketua Pengadilan Negeri Sorong;--------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada Banding maupun Kasasi;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Selain dan selebihnya mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|