Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Son TARSISIUS WINO LIMANOUW YOEL CHRISTOVEL SENEWE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARSISIUS WINO LIMANOUW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INSAR, S.H.TARSISIUS WINO LIMANOUW
Tergugat
NoNama
1YOEL CHRISTOVEL SENEWE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam  perkara ini;
3.    Menyatakan sah Surat Perjanjian sewa peralatan Nomor: 001/S-SEWA/X/SRG/2023, tanggal 12 Oktober 2023 yang kemudian tanggalnya di renvoi menjadi tanggal 17 Oktober 2023;
4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI;
5.    Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran kerugian yang dialami Penggugat yaitu :
a. Kerugian Materiil
-  Sesuai isi perjanjian pasal 6 ayat 2 yaitu : Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta)
-   Sewa bulanan berjalan Rp.120.000.000 x 4 bulan = Rp.480.000.000
-   Jasa Pengacara Rp.300.000.000
Maka total Kerugian Materiil Rp.1.500.000.000 + Rp.480.000.000 + Rp.300.000.000 = Rp.2.280.000.000 (dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);

b. Kerugian Imateriil
Tersita tenaga, pikiran dan waktu sampai dengan saat ini atau setidak- tidaknya perkara ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong akibat Tindakan Tergugat, jika ditaksir sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Sehingga total kerugian Materiil dan Imateriil adalah Rp.2.280.000.000 + Rp.1.000.000.000 = Rp.3.280.000.000 (tiga milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)
6.    Meletakkan SITA JAMINAN terhadap harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak Tergugat;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK);
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila  Tergugat lalai dalam melaksanakan isi  putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9.    Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak