1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Kota Makassar pada tanggal 28 November tahun 2009 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama : MUHAMMAD NATSIR dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama MUHAMMAD NATSIR tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|