Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong, pada tanggal 11 April 2022 dengan Nomor Kontrak : 04632022000353 Batal Demi Hukum
3. Menyatakan perbuatan tergugat yang secara sepihak telah mengalihkan/ menjual barang milik penggugat kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD, tersebut adalah, Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugatak untuk memngembalikan kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD, Kepada Penggugat.
5. Menghukum tergugat Untuk membayar Kerugian Materil Yang dialami Penggugat, atas Perbuatan tergugat yang secara sepihak telah mengalihkan/ menjual barang milik penggugat, kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD, seketika dan sekaligus sebagai Berikut:
- Print Aut pembayaran selama penggugat membeli membeli mobil dengan cara kredit selama 36 bulan ( 3 tahun) pada Kantor SMS Finance dengan cicilan per bulanya sebesar Rp. 4.735.000.00 X 36 bulan berjalan dengan Total : Rp 170.460.000.000 (seratus Tuju Puluh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah)
- Bukti Setoran Pelunasan Pada Bank BCA cabang Kota Sorong sebesar, Rp. 90.000.000(sebilan Puluh juta Rupiah)
- Kerugian dalam pekerjaan akibat mengurus persoalan ini penggugat sangat tergangu dan tidak mesuki tempat kerja Kurang lebih dari bulan oktober tahun 2022 sampai saat ini kurang lebih 5 Bulan Berjalan sehingga Penggugat tidak menerima isentif selama 6 bulan yang biasanya menerima Per bulanya sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) sehingga akibat perbuatan tergugat, penggugat sangat di rugikan dengan tidak menerima insentiv selama 6 bulan Sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
- Kerugian Biaya transportasi naik turun kabupaten maybrat kota sorong selama 5 bulan mengurus persoalan ini Sebesar Rp. 90.000.000 (sebilan puluh juta Rupiah)
- Kerugian Biaya makan minum Penginapan selama mengurus persoalan ini Selama 5 Bulan Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah)
- Total kerugian Matril yang Dialami penggugat Sebesar Rp. 454. -000.000 (Empat ratus lima puluh empat juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan Alat Negara.
7. Menghukum tergugat untuk membayara segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya, “Ex aequo et bono”
|