Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Son IZASKAR KAMBU PIMPINAN CABANG SORONG PT SMART MULTI FINANCE Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IZASKAR KAMBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTFI SOFYAN SOLISSA, S.HIZASKAR KAMBU
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN CABANG SORONG PT SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 454.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan perjanjian yang di tandatangani bersama di sorong,  pada tanggal  11 April  2022 dengan Nomor Kontrak : 04632022000353 Batal Demi Hukum
3.    Menyatakan perbuatan tergugat  yang secara sepihak telah mengalihkan/ menjual barang milik penggugat kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil  Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD,  tersebut adalah,  Perbuatan  Melawan Hukum
4.    Menghukum Tergugatak untuk memngembalikan kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil  Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD,  Kepada Penggugat.
5.    Menghukum tergugat Untuk membayar Kerugian  Materil Yang dialami Penggugat, atas Perbuatan tergugat yang secara sepihak telah mengalihkan/ menjual barang milik penggugat,   kendaraan Roda Empat, 1 Unit Mobil  Merek Toyota , Tipe AVANSA VELOS 1,5 AT, Jenis Minibus, No POLISI PB 1673 SD,  seketika dan sekaligus  sebagai Berikut:
-    Print Aut pembayaran selama penggugat membeli membeli mobil dengan cara kredit selama 36 bulan ( 3 tahun) pada Kantor  SMS Finance dengan cicilan per bulanya sebesar  Rp. 4.735.000.00 X 36 bulan berjalan dengan Total : Rp 170.460.000.000 (seratus Tuju Puluh juta empat ratus    enam    puluh    ribu    Rupiah)                                                                                                                                                             
-     Bukti Setoran Pelunasan  Pada Bank BCA cabang Kota Sorong sebesar,  Rp. 90.000.000(sebilan Puluh juta Rupiah)
-    Kerugian dalam pekerjaan akibat mengurus persoalan ini penggugat sangat tergangu dan tidak mesuki tempat kerja Kurang lebih dari bulan oktober  tahun 2022 sampai saat ini kurang lebih 5 Bulan Berjalan sehingga Penggugat  tidak menerima isentif selama 6 bulan yang biasanya menerima Per bulanya sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)  sehingga akibat perbuatan tergugat, penggugat sangat di rugikan dengan tidak menerima insentiv selama 6 bulan Sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam  juta rupiah)
-    Kerugian  Biaya transportasi naik turun kabupaten maybrat kota sorong selama 5 bulan mengurus persoalan ini Sebesar  Rp. 90.000.000 (sebilan  puluh juta Rupiah)
-    Kerugian Biaya makan minum Penginapan selama mengurus persoalan ini Selama 5 Bulan Sebesar  Rp. 50.000.000  (Lima puluh juta Rupiah)
-    Total kerugian Matril yang Dialami penggugat Sebesar Rp. 454. -000.000 (Empat ratus lima puluh empat juta Rupiah)

6.    Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan Alat Negara.

7.    Menghukum tergugat untuk membayara segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya,  “Ex aequo et bono”

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak