Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Ia terdakwa I. MANUEL AWARAWI dan Terdakwa II. JHON AWARAWI Pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di sekitar perairan Pulau Ombrei Kota Sorong Provinsi. Papua Barat, atau tepatnya pada posisi koordinat 0º 56’ 920” S 131º 14’ 700” E posisi pada saat diperiksa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penangkapan Ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis,bahan peledak alat dan /atau cara dan /atau bangunan yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkungannya” yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, sekitar pukul 17.30 WIT, tepatnya di Perairan Pulau Ombrei saat itu saksi LA DAULI bersama rekannya dari Ditpolair Polda Papua Barat melaksanakan patroli rutin di perairan Kab. Sorong kemudian saksi mendapat informasi dari masyarakat yang sedang melintas diperairan Ombrei bahwa ada sebuah Perahu yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dopis / bahan peledak kemudian saksi bersama Tim Patroli bergerak menuju kearah perahu yang dimaksud. Pada saat tiba di lokasi saksi mendekat dan memeriksa seluruh muatan dari Perahu tersebut kemudian menemukan 1 cool boks warna orange yang berisi ikan lema, dan potongan obat nyamuk bakar yg terdapat diatas perahu, selanjutnya saksi bersama Tim patroli melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dopis / bahan peledak dengan cara dengan memakai Belerang dari korek kayu yang di masukkan kedalam botol kemudian sumbu dibakar dengan menggunakan obat nyamuk lalu dilemparkan kearah ikan berkumpul, selanjutnya Saksi mengamankan para terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Perahu Fiber , 1 (satu) buah Boks Ikan warna Orange berisi Ikan lema ± sebanyak 57 KG , 1 (satu) Unit mesin Kompresor , 2 (dua) buah Penggayung kayu , 1 (satu) buah ember berisi peralatan Perahu Fiber , 1 (satu) buah tangki minyak warna merah uk. 24 Liter , 1 (satu) buah senapan molo , 1 (satu) buah kaca masker molo , 2 (dua) buah kaca mata molo uk. Kecil , 1 (satu) set jaring ikan bening , 1 (satu) gulungan jaring ikan warna hitam dibawa ke Kantor Sat Polair Res Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |