Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Bth/2018/PN Son 1.MUHAMMAD YUSUF FACHRUDDIN
2.Hj. JUHRIA
3.Ny. NURSANAH
4.Ny. YULIATI
1.Tuan MUHAMMAD RASUL
2.Tuan MUHAMMAD R.P. SETIA BUDI
3.PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Sorong
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Sorong
5.Tuan Dr. FILVANUS JABIY
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.Bth/2018/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF FACHRUDDIN
2Hj. JUHRIA
3Ny. NURSANAH
4Ny. YULIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS NURLETTE, SH.,MHMUHAMMAD YUSUF FACHRUDDIN
2HARIS NURLETTE, SH.,MHHj. JUHRIA
3HARIS NURLETTE, SH.,MHNy. NURSANAH
4HARIS NURLETTE, SH.,MHNy. YULIATI
Tergugat
NoNama
1Tuan MUHAMMAD RASUL
2Tuan MUHAMMAD R.P. SETIA BUDI
3PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Sorong
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Sorong
5Tuan Dr. FILVANUS JABIY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI

-    Membatalkan atau Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan Berita Acara Peneguran/Aanmining (Teguran Pertama) Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II); ---------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Para PELAWAN  (Pihak Ketiga) untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------

2.    Menyatakan demi hukum Para PELAWAN adalah Para PELAWAN yang baik dan benar;-------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Putusan Provisional sah dan berkekuatan hukum ; -------------
4.    Menyatakan batal demi hukum (nietig) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal akta pembagian hak bersama Nomor : 15/SRG/2006 tanggal 6 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Notaris SEMUEL LAISINA, selaku Notaris di Sorong; ----------------------------------------------------------------------------------

5.    Menyatakan menurut hukum bahwa Teguran/Aanmaning terhadap TERLAWAN II untuk mengosongkan tanah beserta bangunan/ruko diatasnya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II) adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak beralasan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------

6.    Menyatakan batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 atau setidak – tidaknya membatalkan Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II) yang dijadikan jaminan /hak tanggungan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II kepada TERLAWAN III; ------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan menurut hukum mengembalikan hak atas tanah dan bangunan/ruko objek sengketa kepada Pemilik semula dan atau ahli warisnya almarhum Hj. FACHRUDDIN PUDJI; ----------------------------------

8.    Menyatakan Para TERLAWAN maupun turut TERGUGAT I atau pun pihak lainnya yang terkait untuk tunduk dan patut terhadap utusan dalam Perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------

9.    Menghukum Para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;--------------------------------------

10.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ; --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak