Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.Bth/2018/PN Son | 1.MUHAMMAD YUSUF FACHRUDDIN 2.Hj. JUHRIA 3.Ny. NURSANAH 4.Ny. YULIATI |
1.Tuan MUHAMMAD RASUL 2.Tuan MUHAMMAD R.P. SETIA BUDI 3.PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Sorong 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Sorong 5.Tuan Dr. FILVANUS JABIY |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Des. 2018 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.Bth/2018/PN Son | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Nov. 2018 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
- Membatalkan atau Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan Berita Acara Peneguran/Aanmining (Teguran Pertama) Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II); --------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan demi hukum Para PELAWAN adalah Para PELAWAN yang baik dan benar;------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Putusan Provisional sah dan berkekuatan hukum ; ------------- 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Teguran/Aanmaning terhadap TERLAWAN II untuk mengosongkan tanah beserta bangunan/ruko diatasnya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 terhadap Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II) adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak beralasan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 5/PDT.EKS/2018/PN.Son tanggal 15 Oktober 2018 atau setidak – tidaknya membatalkan Sertifikat SHM No. 1056/Remu Selatan, An. Muhammad Rasul (TERLAWAN I) dan Sertifikat SHGB No. 1970/Remu Selatan, An. Muhammad R.P. Setia Budi (TERLAWAN II) yang dijadikan jaminan /hak tanggungan oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II kepada TERLAWAN III; ------------------------------------------------------------------------ 7. Menyatakan menurut hukum mengembalikan hak atas tanah dan bangunan/ruko objek sengketa kepada Pemilik semula dan atau ahli warisnya almarhum Hj. FACHRUDDIN PUDJI; ---------------------------------- 8. Menyatakan Para TERLAWAN maupun turut TERGUGAT I atau pun pihak lainnya yang terkait untuk tunduk dan patut terhadap utusan dalam Perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------------------------------------- 10. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ; --------------------------------
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |