Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak berdasarkan hukum dan tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon oleh Termohon tidak berdasarkan hukum dan tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengehentikan penyidikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) atas nama Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Sorong Selatan segera setelah putusan ini diucapkan dan menyerahkan Pemohon kepada keluarga;
- Menghuukum dan menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar Termohon kepada Pemohon yang diperincikan sebagai berikut:
- Rp.1.500,000, 00 per-hari , terhitung mulai sejak penangkapan pemohon tanggal 28 Maret 2022 sampai dan dengan putusan ini diucapkan untuk paling lambat 3 (tiga) hari sesuai peratuan yang berlaku ;
- Kerugian biaya orang tua pemohon dari Tual Maluku Tenggara ke Sorong dan lanjut ke Teminabuan kabupaten sorong selatan serta biaya untuk kuasa hukum akibat tindakan hukum termohon yang tidak sah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
- Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan Rehabilitasi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon dengan menyampaikan permohonan maaf melalui media masa dan media elektronik yang berada di Provinsi Papua Barat selama 3 (tiga) kali berturut-turut;
- Biaya menurut hukum;
A t a u
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |