Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan surat perjanjian nomor 0062/SOR/PK-FLEKSI/2020 Sah dan mengikat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + Denda) Pembiayaan Kredit yakni sebesar Rp.195.655.548,-(seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) diluar kewajiban bunga berjalan berikut biaya-biaya lainnya yang akan timbul pada waktu TERGUGAT melakukan pelunasan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|